Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan melakukan penyegelan tiga dispenser stasiun oengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina di rest area KM 43 B Jakarta-Cikampek, Teluk Jambe Barat, Karawang pada Sabtu, 23 Maret 2024. SPBU itu melakukan praktik curang penjualan bahan bakar minyak atau BBM.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Ditemukan adanya tindak pidana bidang metrologi ilegal yang terjadi di wilayah Kabupaten Karawang. Apa itu? Pompa ukur ini mempengaruhi hitungan,” kata Zulkifli Hasan yang biasa disapa Zulhas di SPBU rest area KM 43 B, Karawang, Jawa Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Temuan keculasan penjualan BBM itu diketahui setelah Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Indonesia melakukan pengecekan rutin. Zulhas menyebutkan kecurangan itu adalah konsumen membeli 20 liter BBM misalnya, tapi hanya memperoleh 15 liter saja, sehingga konsumen bakal dirugikan.
“Intinya, kami tertibkan jangan sampai hari besar nasional (Idul Fitri 2024) di arus mudik nanti malah SPBU mengambil manfaat dengan menambah alat yang merugikan konsumen, hitungannya berkurang banyak,” ujar Zulhas.
Meski tiga dispenser dari total delapan dispenser yang ada di SPBU tersebut sudah disegel, tapi SPBU itu masih bisa beroperasi. Masing-masing dispenser di SPBU tersebut dipasangi garis polisi.
Temuan Kementerian Perdagangan sejauh ini ada empat lokasi, yakni di Karawang, Bekasi, Serang, dan Bandung. Zulhas tidak menjelaskan secara detail di mana titiknya.
Selanjutnya: Menurut Zulhas, sanksi baru sebatas penyegelan....
Menurut Zulhas, sanksi baru sebatas penyegelan. Pengelola diberi tenggat waktu selama 2 minggu untuk mengganti dispenser BBM yang alat ukurnya tidak sesuai alias culas. Zulhas mengancam kepada pengelola SPBU lainnya agar tidak melakukan hal serupa.
“Saya juga mengimbau kepada seluruh SPBU di mana pun berada. Kemendag akan mengecek semuanya. Jadi jangan main-main begitu karena ini sungguh merugikan konsumen,” ujarnya.
Zulhas menegaskan, tindakan culas seperti ini masuk ranah pidana dan pengelola bisa dikenakan pidana selama satu tahun penjara dan denda.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang mengatakan penertiban itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
“Sebenarnya soal pengawasan SPBU diserahkan ke kabupaten dan kota sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2014. Kebetulan di empat wilayah belum ada, jadi diminta kami melakukan pengawasan,” ujarnya.
Moga mengatakan, pengelola sudah dimintai keterangan dan berdalih belum tahu karena pemasangan dispenser dilakukan sejak awal beli. Dia mengaku tidak tahu teknis.
“Tapi sejak Februari kami sudah tera. Pada saat di tera kami sudah cek semua, fakta ada alat itu kelihatan dengan kasat mata juga," kata Moga.
Kementerian Perdagangan melakukan penyegelan didampingi oleh Pertamina.