Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Mengapa KPPU Bisa Mendenda Perusahaan Asing Termasuk Google?

Meskipun perusahaan asing, Google bisa dihukum di Indonesia. Persaingan usaha yang sehat tak boleh dilanggar.

23 Januari 2025 | 14.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha menggelar sidang putusan perkara dugaan monopoli Google LLC di gedung KPPU, Jakarta, 21 Januari 2025. TEMPO/Dian Rahma

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru-baru ini memutuskan bahwa Google Limited Liability Company (LLC) bersalah atas pelanggaran persaingan usaha di Indonesia.

Keputusan ini menarik perhatian publik karena menunjukkan bahwa KPPU memiliki kewenangan yang luas untuk menegakkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, termasuk terhadap perusahaan asing seperti Google.

Kasus Google dan Google Play Billing

Google terbukti melakukan pelanggaran dengan memaksakan penggunaan sistem pembayaran Google Play Billing (GPB) pada aplikasi yang didistribusikan melalui Google Play Store. Kebijakan ini, yang mulai berlaku pada 1 Juni 2022, mewajibkan pengembang aplikasi menggunakan GPB untuk pembelian produk atau layanan digital. Selain itu, Google melarang penggunaan metode pembayaran alternatif, yang dianggap merugikan pengembang aplikasi lokal dan konsumen di Indonesia.

Majelis Komisi KPPU menyatakan bahwa kebijakan ini melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat 1(b) UU Nomor 5 Tahun 1999. Pasal 17 melarang penguasaan pasar yang menyebabkan praktik monopoli, sementara Pasal 25 ayat 1(b) melarang penyalahgunaan posisi dominan untuk membatasi pengembangan teknologi.

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 21 Januari 2025, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google. Selain itu, KPPU memerintahkan Google untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dan memberi kesempatan kepada pengembang untuk menggunakan sistem pembayaran lain melalui program user choice billing, yang menawarkan insentif pengurangan biaya layanan hingga 5 persen.

Dasar Hukum dan Kewenangan KPPU

Disadur dari jurnal.fh.unila.ac.id, KPPU adalah lembaga yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Undang-undang itu dirancang untuk mencegah praktik monopoli dan menciptakan persaingan usaha yang sehat demi kesejahteraan konsumen dan pelaku usaha. Dalam menjalankan tugasnya, KPPU memiliki kewenangan untuk:

- Menjatuhkan sanksi administratif bagi pelanggaran persaingan usaha.
- Memberikan saran kepada pemerintah terkait kebijakan ekonomi.
- Menyusun dan melaksanakan peraturan persaingan usaha.

KPPU juga memiliki kewenangan untuk menyidangkan kasus-kasus persaingan usaha, termasuk yang melibatkan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Dalam konteks kasus Google, meskipun Google adalah perusahaan asing, kebijakan mereka yang berlaku di Indonesia tunduk pada hukum lokal.

Mengapa KPPU Bisa Menindak Perusahaan Asing?

Dikutip dari ojs.uajy.ac.id, perusahaan asing seperti Google yang menjalankan operasinya di Indonesia harus mematuhi peraturan yang berlaku di negara ini. Dalam kasus Google, kewajiban menggunakan Google Play Billing dianggap merugikan pelaku usaha lokal dan konsumen, sehingga bertentangan dengan prinsip persaingan usaha sehat yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999.

KPPU memiliki landasan hukum yang kuat untuk menindak perusahaan asing yang melanggar aturan, yaitu:

- Prinsip Yurisdiksi Teritorial: Setiap kegiatan usaha yang berdampak di wilayah Indonesia dapat diawasi oleh KPPU, tanpa memandang negara asal perusahaan tersebut.
- Perlindungan Pelaku Usaha Lokal: KPPU bertugas memastikan bahwa pelaku usaha lokal tidak dirugikan oleh kebijakan atau praktik usaha perusahaan asing.
- Keseimbangan Kepentingan: Penegakan hukum persaingan usaha bertujuan menciptakan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan perekonomian nasional.

Meskipun KPPU memiliki kewenangan luas, penegakan hukum terhadap perusahaan asing sering menghadapi tantangan, seperti:

- Ketidakhadiran perusahaan dalam proses persidangan, seperti yang terjadi pada Google.
- Keterbatasan sarana dan fasilitas KPPU, yang masih memiliki kantor perwakilan terbatas di beberapa daerah.
- Ketidakjelasan kedudukan KPPU sebagai lembaga negara dalam UU Nomor 5 Tahun 1999, yang dapat memengaruhi pelaksanaan fungsi dan tugasnya.

Dian Rahma Fika turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Google Didenda di India dan Dituntut di Texas

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus