Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Setiap melakukan perdagangan internasional pasti terdapat prosedur pembayarannya. Ada beberapa macam alat pembayaran internasional yang bisa digunakan saat transaksi dengan negara lain.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut macam-macam alat pembayaran internasional sebagaimana dilansir dari situs International Trade Administration:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Uang Tunai
Metode uang tunai pada pembayaran perdagangan internasional perlu dilakukan jika antara eksportir dan importir belum saling mengenal secara baik. Uang tunai diklaim mampu membangun kepercayaan saat transaksi jual beli. Pun transaksi pada pembayaran tunai membuat eksportir mendapatkan uangnya lebih cepat sehingga transaksi ini sangat disenangi oleh eksportir.
2. Pembayaran di Muka (Advance Payment)
Pembayaran di muka adalah sistem pembayaran yang dilakukan importir dengan cara melakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum barang dikirim oleh eksportir. Mata uang yang digunakan dalam pembayaran bergantung pada kesepakatan. Bisa menggunakan mata uang negara eksportir maupun mata uang negara importir.
3. Rekening Terbuka (Open Account)
Rekening terbuka diketahui sebagai sistem pembayaran yang dilakukan setelah importir menerima barang dari eksportir. Sistem pembayaran hanya bisa apabila terdapat kepercayaan antara eksportir dan importir. Misalnya, ada kepastian barang dan dokumen kelengkapan barang yang akan diterima importir dan terdapat kepastian hukum.
4. Konsinyasi (Consignment)
Sistem pembayaran dengan metode konsinyasi adalah dengan cara pengiriman barang-barang ekspor yang bersifat titipan untuk dipasarkan oleh eksportir dengan kesepakatan harga tertentu. Pembayaran baru dilakukan oleh pihak yang dititipi jika barang telah terjual.
5. Letter of Credit (L/C)
Metode alat pembayaran L/C berarti jaminan pembayaran diterbitkan oleh bank. Dokumen pembayaran ini diteruskan kepada importir agar membayar sejumlah uang tertentu, yang sudah disepakati sebelumnya.
6. Document against Payment (D/P)
Serupa dengan metode L/C, metode D/P memerlukan bank sebagai perantara transaksi keuangan. Maksudnya, eksportir akan mengirimkan barang ke lokasi tujuan, sedangkan dokumen pengiriman barang dikirimkan ke bank yang menjadi perantara transaksi.
7. Document against Acceptance (D/A)
Mirip dengan metode L/C dan D/P yang sama-sama memerlukan bank sebagai perantara transaksi keuntungan. Namun bedanya, pada D/A ini memerlukan persetujuan pembayaran dari importir untuk menerima segala dokumen ekspor yang dibutuhkan dari eksportir.
8. Wesel
Alat pembayaran internasional menggunakan wesel sebenarnya sudah lama dilakukan. Kemudahan yang ditawarkan adalah bisa melakukan pembayaran di dalam atau luar negeri dengan mudah. Pun ketika sudah memilih wesel sebagai alat pembayaran maka penerima uang atau pengirim uang tidak perlu menggunakan rekening bank.
HARIS SETYAWAN