Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia Ignasius Jonan mengatakan negosiasi dengan PT Freeport Indonesia sudah memasuki tahap final. Salah satu pembahasan utama yang berlangsung sepanjang bulan ini ialah mengenai perpajakan dan retribusi daerah. "Ini opsinya lebih ke Kementerian Keuangan," kata Jonan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2017.
Sedangkan pembahasan di sektor smelter dan divestasi, Jonan menyatakan pada prinsipnya sudah selesai. Ia mengatakan PT Freeport Indonesia sudah menyepakati besaran divestasi, yaitu 51 persen. "Kalau 51 persen (divestasi) sudah sepakat, tinggal negosiasi final," ucapnya.
Baca: Freeport Indonesia Tetap Diwajibkan Lepas 51 Persen Saham
Kementerian Energi sebelumnya menyatakan Freeport akan menerbitkan saham baru dalam proses divestasi. Saham ini nantinya akan dibeli pemerintah agar menjadi pemilik saham mayoritas di PT Freeport Indonesia.
Saat ini saham Freeport yang dimiliki pemerintah adalah 9,36 persen, sehingga untuk mencapai angka 51 persen masih dibutuhkan sekitar 41 persen lagi. Pemerintah ingin menjadi pemilik saham mayoritas Freeport dengan menguasai porsi 51 persen.
Simak: Freeport Indonesia Tak Otomatis Diperpanjang Kontraknya Pasca 2021
Sebelumnya, pemerintah memutuskan BUMN yang akan mengambil alih sisa saham yang bakal dilepas Freeport. Ini sesuai dengan aturan bahwa Freeport wajib melepas (divestasi) saham sebesar 51 persen.
Menteri BUMN Rini Soemarno pernah menyatakan optimismenya bahwa holding BUMN sektor pertambangan mampu mengambil alih 51 persen saham divestasi Freeport Indonesia. Meski begitu, holding ini belum terbentuk hingga saat ini. Saat ditanya apakah BUMN akan diajak dalam proses divestasi nanti, Jonan enggan berkomentar. "Nanti saja," ucapnya.
ADITYA BUDIMAN | DIKO OKTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini