Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler yang banyak dibaca adalah tentang video viral seorang pria yang menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai. Dia marah dan menyobek tas tersebut karena diminta untuk membayar pajak masuk Rp 26 juta untuk barang yang menurut dia harganya hanya Rp 16 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berita lain yang juga banyak dibaca adalah tentang PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN merespons dugaan hilangnya uang nasabah. Hal ini seiring aksi unjuk rasa yang dilakukan di Kantor Pusat Bank BTN pada Senin-Selasa, 29-30 April 2024. Aksi tersebut dilakukan nasabah yang mengaku uangnya hilang dan menuntut pengembalian dana dari pihak bank.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kemudian berita tentang Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang mengklaim bahwa pemerintah telah mengembalikan kepemilikan Freeport ke Indonesia dengan memperpanjang kontrak Freeport hingga 2061. Menurut Bahlil, perpanjangan kontrak itu diiringi penambahan saham Indonesia sebesar 10 persen.
Lalu berita ulasan tentang asal persoalan munculnya larangan terhadap warung Madura untuk buka 24 jam.
Berikut rangkuman berita terpopuler di Tempo.co:
- Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..
Media sosial X (dulu Twitter) Indonesia tengah dihebohkan oleh aksi seorang pria yang merobek tas mewah Hermes miliknya di depan petugas Bea Cukai. Dia lebih memilih untuk merusak tas tersebut daripada harus membayar pajak barang mewah sebesar Rp 26 juta.
Pada awalnya, video terkait peristiwa tersebut dibagikan oleh akun X bernama @Artic_monkey12. Hingga Kamis, 2 Mei 2024 pukul 16.30 WIB, unggahan tersebut telah mencapai lebih dari satu juta tayangan dengan tiga ribu suka, 475 kutipan, dan lebih dari 200 komentar.
“Tolak bayar pajak pasangan ini pilih robek tas hermes berharga di depan petugas . emang semahal itu ya pajaknya?” tulis keterangan pada unggahan @Artic_monkey 12 itu.
Dalam video yang dibagikan ulang tersebut, terlihat seorang pria dan dua petugas bea cukai, seorang perempuan dan seorang laki-laki, tengah memeriksa barang bawaan penumpang. Pria tersebut kemudian kedapatan membawa tas mewah bermerek Hermes di kopernya. Hal tersebut diketahui petugas bea cukai saat koper dipindai melalui X-ray.
Selain tas Hermes, di dalam koper itu juga ditemukan bukti invoice atau tagihan dokumen tas tersebut. Menurut petugas, harga tas itu senilai 36.800 Hong Kong Dolar yang bila diubah ke kurs Dolar Amerika Serikat menjadi lebih dari US$ 4.000.
Dengan harga itu, penumpang wajib membayar pajak apabila barang yang dibawa melampaui batas pembebasan bea masuk. Adapun batas pembebasan bea masuk per orang adalah US$ 500.
Petugas kemudian meminta pria tersebut untuk membayar pajak atas barang mewahnya senilai Rp 26 juta. “Nah ternyata ini kan ada invoice untuk tas ini ya seharga 36.800 Hongkong Dollar, kalau di kurs-in di USD jadi 4.000,” ucap petugas bea cukai perempuan dalam video tersebut.
Pria itu lalu membantah harga tas yang dibelinya. Dia mengklaim bahwa tas Hermes itu dia beli seharga US$ 1.000 atau sekitar Rp 16 juta. “Mbak saya belinya US$ 1.000 nih mbak,” kata pria yang tidak diketahui namanya itu.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
- Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib
PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN merespons dugaan hilangnya uang nasabah. Hal ini seiring aksi unjuk rasa yang dilakukan di Kantor Pusat Bank BTN pada Senin-Selasa, 29-30 April 2024. Aksi tersebut dilakukan nasabah yang mengaku uangnya hilang dan menuntut pengembalian dana dari pihak bank.
"BTN menyatakan tidak ada dana nasabah yang raib atau hilang di BTN. Oknum pegawai terlibat sudah dikeluarkan dengan tidak hormat dan divonis hukuman oleh pihak berwenang," kata Corporate Secretary BTN Ramon Armando melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Kamis, 2 Mei 2024.
Ramon menyatakan BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia, yang mengikat BTN sebagai perusahaan ataupun para pejabat sebagai warga negara. Oleh karena itu, ia mengimbau para pihak yang merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh oknum pegawai tersebut dapat menyampaikan haknya secara hukum demi keamanan dan kenyamanan bersama.
Sebelumnya, sejumlah poster terpasang di depan Kantor Pusat Bank BTN di tengah isu kasus hilangnya uang nasabah dari rekening. Tempo memotret peristiwa di Harmoni, Gambir, Jakarta, itu pada Selasa, 30 April 2024.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
- Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061. Ia mengatakan pemerintah mengizinkan Freeport memperpanjang kegiatan pertambangan yang habis pada 2041 itu dengan menambah penguasaan saham sebesar 10 persen.
"Sehingga, total saham (Freeport) di pemerintah 61 persen," kata Bahlil dalam acara Kuliah Umum Potensi Investasi di IKN dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional di Universitas Lambung Mangkurat Banjarbaru pada Kamis, 2 Mei 2024, dipantau Tempo dari siaran kanal YouTube Kementerian Investasi. "Kita kembalikan itu milik orang Indonesia."
Menurut Bahlil, pemerintah memang terus berupaya menguasai Freeport. Hal ini terbukti dari peningkatan kepemilikan saham hingga Pemerintah Indonesia menjadi pemegang saham mayoritas.
Bahlil berujar, pada era sebelum 2018-2019, Indonesia hanya menguasai 10 persen saham Freeport. Namun, Presiden Jokowi berupaya mengambil sebagian saham-saham perusahaan asing yang mengelola kekayaan Indonesia. Karena itu, kata Bahlil, pembicaraan luar biasa tentang Freeport terjadi saban tahun.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
- Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya
Belakangan ini ramai dibicarakan terkait warung Madura yang dilarang beroperasi selama 24 jam. Hal itu diduga bermula dari adanya keluhan para pemilik minimarket di Kabupaten Klungkung, Bali yang merasa tersaingi dengan kehadiran warung kelontong.
Imbauan terhadap warung-warung kelontong Madura agar tidak buka selama 24 jam sebelumnya disampaikan oleh Lurah Penatih, I Wayan Murda di Denpasar Timur, Bali. Imbauan itu dikeluarkan Kelurahan Penatih dengan dalih untuk keamanan.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Arif Rahman Hakim turut diberitakan telah mengimbau pengusaha warung Madura untuk mematuhi aturan jam operasional sesuai peraturan daerah atau perda.
Namun, Arif mengklarifikasi bahwa kementeriannya menyebut tidak pernah melarang toko-toko kecil itu untuk berjualan nonstop. Dia mengatakan pihaknya telah meninjau Perda Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, lalu kesimpulannya tidak ditemukan larangan secara spesifik terkait operasional warung Madura selama 24 jam.
“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi peritel modern, minimarket, hipermarket, department store, dan supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” kata Arif melalui keterangan tertulis, Sabtu, 27 April 2024.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.