Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana menerapkan pemungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK pada semester kedua 2025. Center For Indonesia Strategic Development Iniatitives (Cisdi) menilai penerapan kebijakan tersebut membuat pemerintah dapat menghemat Rp 40,6 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Chief Research and Policy Cisdi Olivia Herlinda mengatakan pemungutan cukai minuman berpemanis memberikan dampak ganda yang positif. “Pengurangan konsumsi akan berkontribusi pada penurunan beban penyakit tidak menular, termasuk diabetes melitus tipe 2 dan bertambahnya manfaat ekonomi dari pemasukan cukai,” ujarnya kepada Tempo, Senin, 13 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, penerapan cukai MBDK dapat mengurangi beban pembiayaan kesehatan sekaligus meningkatkan produktivitas sumber daya manusia. Sebelumnya Cisdi telah melakukan analisis modeling implementasi pemungutan cukai minuman berpemanis. Cisdi memulai riset tersebut pada 2024, dengan judul Estimating the Health and Economic Impact of Sugar-Sweetened Beverage Taxes on Type 2 Diabetes Burden in Indonesia.
Analisis tersebut menunjukkan penerapan cukai sebesar 20 persen pada 2024 hingga 2033 berpotensi menurunkan konsumsi minuman berpemanis dan gula harian rata-rata sebanyak 5,4 gram untuk laki-laki dan 4,09 gram untuk perempuan. Sehingga dapat mencegah lebih dari 3 juta kasus baru diabetes melitus tipe 2 (DMT2). Selain itu dapat menurunkan angka kematian akibat DMT2 dengan menyelamatkan 455.310 jiwa.
Pada akhirnya akan menguntungkan bagi perekonomian negara. “Pemerintah dapat menghemat hingga Rp 40,6 triliun, yaitu potensi pengurangan kerugian ekonomi yang disebabkan oleh penanganan penyakit diabetes tipe 2,” ujar Olivia.
Hilangnya beban ekonomi karena kematian dan disabilitas akibat diabetes melitus tipe 2 juga membuat Indonesia mampu menghemat biaya langsung atau biaya pengobatan sebesar Rp 24,9 triliun. Olivia menambahkan, penghematan dari biaya tak langsung atau kerugian akibat hilangnya produktivitas ekonomi karena diabetes diprediksi sebesar Rp 15,7 triliun.
Olivia juga mendukung pemungutan cukai yang rencananya dilakukan tahun ini. Meski sebelumnya Cisdi mendorong penerapannya pada 2024. Waktu tambahan ini dapat dimanfaatkan untuk memperkuat edukasi masyarakat. Pemerintah bisa mempersiapkan infrastruktur pendukung dan memastikan kebijakan diterapkan secara efektif. Sehingga memberikan dampak jangka panjang terhadap pola konsumsi. “Lebih baik terlambat dari pada tidak sama sekali.”
Rencana pemungutan cukai MBDK tahun ini telah dimumkan oleh Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Akbar Harfianto. “Saat ini target untuk implementasi memang sesuai APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) di semester kedua,” ujar Akbar kepada awak media, Jumat, 10 Januari 2025.
Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Kemendag Tambah Lima Komoditas dalam Sistem Resi Gudang