Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Misbakhun Klaim Tidak Ada Anggota DPR yang Terima Dana Sosial Bank Indonesia

Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, mengklaim tidak ada anggota DPR yang menerima aliran dana sosial dari Bank Indonesia (BI).

1 Januari 2025 | 07.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun. TEMPO/Ilona

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, mengklaim tidak ada anggota DPR yang menerima aliran dana sosial dari Bank Indonesia (BI). Menurut Misbakhun, pemberian dana sosial BI tidak ada kaitannya sama sekali dengan anggota dewan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Seakan-akan program sosial Bank Indonesia itu untuk anggota DPR, tidak ada," kata Misbakhun ketika ditemui di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Selasa, 31 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia juga menegaskan, tidak ada motif-motif transaksional dalam menentukan pihak penerima dana sosial BI. Menurut Misbakhun, penyaluran dana sosial BI tidak melalui perizinan ataupun persetujuan dari anggota DPR, termasuk anggota Komisi XI. 

"Tidak ada proses misalnya kita transaksi apapun, oh saya menyetujui ini terus kemudian (saya menyetujui), tidak. Semua dalam tata kelola yang selama ini sudah disepakati," ujarnya. 

Misbakhun menjelaskan, BI sudah memiliki mekanisme sendiri terkait pemberian dana sosial. Ia menegaskan, meskipun kelompok masyarakat yang ingin mendapatkan dana sosial dari BI tersebut berada di wilayah daerah pemilihan (Dapil) dari anggota DPR. Mereka tetap diharuskan untuk menyusun dan mengirimkan proposal langsung ke BI. 

"(Masyarakat) mengajukan langsung kepada Bank Indonesia. Tidak ada tanda tangannya anggota Komisi XI, tidak ada yang sifatnya seperti itu. Demikian juga pada saat dilakukan verifikasi," ucapnya kembali. 

Misbakhun sendiri menilai, BI merupakan lembaga keuangan yang sudah lama dikenal dengan prinsip kehati-hatiannya dalam menentukan suatu keputusan ataupun kebijakan. Sehingga, ia mengklaim isu aliran dana sosial BI ke anggota DPR Komisi XI hanya sebatas salah paham. 

"Semuanya program untuk masyarakat,  tidak ada melalui rekening anggota Komisi 11 dan sebagainya. Langsung dari rekeningnya Bank Indonesia," kata Misbakhun. 

Sebelumnya penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kantor pusat BI sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait program CSR atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) pada Senin malam, 16 Desember 2024.

Sejumlah ruangan, termasuk milik Gubernur BI Perry Warjiyo, diperiksa dalam penggeledahan tersebut. Deputi Penindakan KPK, Rudi Setiawan, menyebut langkah ini untuk mengumpulkan bukti kasus. “Kami melakukan penggeledahan di beberapa ruangan, termasuk ruangan Pak Gubernur BI,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024.

Myesha Fatima Rachman ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus