Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Mulai 9 Agustus, Jalan Tol Gempol-Pandaan-Malang Tak Gratis Lagi

Uji coba pengoperasian tanpa tarif atau gratis untuk kedua ruas jalan tol tersebut telah dilaksanakan 14 Mei 2019.

3 Agustus 2019 | 15.00 WIB

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat meresmikan jalan tol Pandaan-Malang di gerbang tol Singosari, Malang, Jawa Timur, Senin 13 Mei 2019. Ruas Tol Pandaan-Malang seksi I-III sepanjang 30,6 Km itu diharapkan akan memperlancar arus mudik Lebaran 2019 di Jawa Timur. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Perbesar
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat meresmikan jalan tol Pandaan-Malang di gerbang tol Singosari, Malang, Jawa Timur, Senin 13 Mei 2019. Ruas Tol Pandaan-Malang seksi I-III sepanjang 30,6 Km itu diharapkan akan memperlancar arus mudik Lebaran 2019 di Jawa Timur. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mulai 1 Agustus 2019, tarif jalan tol Pandaan—Malang Seksi 1—3 (Pandaan—Singosari) sepanjang 30,62 kilometer dan jalan tol Gempol—Pandaan Tahap II (Pandaan 1C—Pandaan) sepanjang 1,50 kilometer resmi diberlakukan. Uji coba pengoperasian tanpa tarif kedua ruas jalan tol tersebut telah dilaksanakan 14 Mei 2019.

Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga Tbk. Irra Susiyanti mengatakan, semula kedua ruas jalan tol dioperasikan tanpa tarif alias gratis untuk  memberi sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat hingga tarif tol diberlakukan.

"Sesuai Keputusan Menteri PUPR, ditetapkan golongan kendaraan dan besaran tarif tol pada jalan tol Gempol—Pandaan Tahap II [Pandaan IC—Pandaan] yaitu golongan I Rp1.500, golongan II Rp2.000, golongan III Rp2.000, golongan IV Rp3.000, Golongan V Ro3.000. Sementara itu, untuk tarif jalan tol Pandaan—Malang Seksi 1—3 [Pandaan—Singosari] golongan I Rp29.000, golongan II dan III Rp43.500, golongan IV dan V Rp58.000," ujar Irra melalui siaran pers, Jumat 2 Agustus 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Besaran tarif tol kedua ruas tol itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 712/KPTS/M/2019 dan Nomor 713/KPTS/M/2019 tanggal 1 Agustus 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dengan diberlakukannya kedua tarif tol pada ruas tersebut, maka salah satu contoh perhitungan tarif jarak terjauh untuk pengguna jalan tol dari gerbang Pandaan menuju gerbang Singosari adalah sebagai berikut:

  • Golongan I Rp29.000 (Rp27.500 untuk tol Pandaan—Malang dan Rp1.500 untuk Gempol—Pandaan).
  • Golongan II dan III Rp43.500 (Rp41.500 untuk tol Pandaan—Malang dan Rp2.000 untuk tol Gempol—Pandaan).
  • Golongan IV dan V Rp58.000 (Rp55.000 untuk tol Pandaan—Malang dan Rp3.000 untuk tol Gempol—Pandaan).
 BISNIS
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus