Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Mulai 1 Agustus 2019, tarif jalan tol Pandaan—Malang Seksi 1—3 (Pandaan—Singosari) sepanjang 30,62 kilometer dan jalan tol Gempol—Pandaan Tahap II (Pandaan 1C—Pandaan) sepanjang 1,50 kilometer resmi diberlakukan. Uji coba pengoperasian tanpa tarif kedua ruas jalan tol tersebut telah dilaksanakan 14 Mei 2019.
"Sesuai Keputusan Menteri PUPR, ditetapkan golongan kendaraan dan besaran tarif tol pada jalan tol Gempol—Pandaan Tahap II [Pandaan IC—Pandaan] yaitu golongan I Rp1.500, golongan II Rp2.000, golongan III Rp2.000, golongan IV Rp3.000, Golongan V Ro3.000. Sementara itu, untuk tarif jalan tol Pandaan—Malang Seksi 1—3 [Pandaan—Singosari] golongan I Rp29.000, golongan II dan III Rp43.500, golongan IV dan V Rp58.000," ujar Irra melalui siaran pers, Jumat 2 Agustus 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Besaran tarif tol kedua ruas tol itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 712/KPTS/M/2019 dan Nomor 713/KPTS/M/2019 tanggal 1 Agustus 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dengan diberlakukannya kedua tarif tol pada ruas tersebut, maka salah satu contoh perhitungan tarif jarak terjauh untuk pengguna jalan tol dari gerbang Pandaan menuju gerbang Singosari adalah sebagai berikut:
- Golongan I Rp29.000 (Rp27.500 untuk tol Pandaan—Malang dan Rp1.500 untuk Gempol—Pandaan).
- Golongan II dan III Rp43.500 (Rp41.500 untuk tol Pandaan—Malang dan Rp2.000 untuk tol Gempol—Pandaan).
- Golongan IV dan V Rp58.000 (Rp55.000 untuk tol Pandaan—Malang dan Rp3.000 untuk tol Gempol—Pandaan).