Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Muncul Petisi Copot Miftah Maulana sebagai Utusan Khusus Presiden Gara-gara Hina Penjual Teh, Apa Tugasnya?

Penanda tangan petisi copot Miftah Maulana atau Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden sudah mencapai 191 ribu. Gara-gara hina penjual es teh.

6 Desember 2024 | 09.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Miftah Maulana Habiburrahman merangkul penjual es teh asal Dusun Gesari, Desa Banyusari, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, Sunhaji di Magelang, Rabu, 4 Desember 2024. ANTARA/HO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penanda tangan petisi copot Miftah Maulana atau Gus Miftah dari posisinya sebagai Utusan Khusus Presiden per hari ini, Jumat, 6 Desember 2024, pukul 05.36 WIB, telah mencapai 191.175 orang.

Petisi di laman change.org itu dibuat pada Rabu, 4 Desember 2024, sehari setelah video Miftah menghina penjual es teh viral di media sosial.

Miftah sudah minta maaf pada Sunhaji, pedagang es teh dan air mineral yang berjualan saat pendakwah kondang ini mengisi pengajian d pondok pesantren di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Sebelumnya, Miftah merespons desakan pencopotan dirinya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan tersebut. "Tidak usah tanya (soal desakan pencopotan) itu, itu bukan kewenangan saya," kata Miftah ditemui di kediamannya, Pondok Pesantren Ora Aji di Kalasan, Sleman, Yogyakarta Rabu, 4 Desember 2024.

Dalam video yang beredar di media sosial, Miftah mengatakan kepada Sunhaji, "Es tehmu seh akeh ra? (Es teh mu masih banyak gak?) masih? Yo kono didol gobl*k (Ya sana dijual bod*h). Dolen disek, nko lak durung payu, wes, takdir (Jual dulu, kalau belum laku, sudah, takdir)."

Setelah videonya viral dan mengundang kecaman dari netizen, ia minta maaf.
"Saya juga minta maaf kepada masyarakat atas kegaduhan ini, yang merasa terganggu atas candaan saya, yang dinilai oleh masyarakat berlebihan. Untuk itu, saya juga minta maaf," kata dia.

Miftah, yang juga dikenal sebagai pendukung Jokowi itu, dilantik Presiden Prabowo sebagai Utusan Presiden bidang Kerukunan Beragama dan Sarana Keagamaan.

Ia dilantik bersama utusan khusus lain seperti Raffi Farid Ahmad yang menjadi Utusan Khusus Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Muhamad Mardiono (Utusan Bidang Ketahanan Pangan), Setiawan Ichlas (Bidang Ekonomi dan Perbankan) dan Mari Elka Pangestu sebagai Utusan Khusus Bidang Perdagangan.

Lalu apa tugas Utusan Khusus Presiden? Berdasar Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 18 Oktober 2024, disebutkan bahwa tugas Utusan Khusus diatur pada pasal 18.

Tugas tersebut adalah untuk memperlancar tugas Presiden, yakni melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susun organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.  Laporan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

Pada Pasal 19, disebutkan bahwa Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari PNS, TNI, Polri atau swasta.

Adapun hak Utusan Khusus adalah gaji setara dengan menteri, dan didampingi 2 asisten yang masing-masing bisa mempunyai 2 pembantu asisten. Adapun gaji asisten setara dengan pejabat Eselon IIa dan pembantu asisten mendapat gaji setara Eselon IIIa.

Masa jabatan Utusan Khusus paling lama sama dengan masa jabatan Presiden. Setelah menyelesaikan tugas, Utusan Khusus tidak berhak atas uang pensiun.

Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor Harga MinyaKita Belum Turun, Kemendag: Rantai Distribusi Panjang dan Kompleks

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus