Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Program Studi Hukum di Universitas Pelita Harapan (UPH) Jonker Sihombing menjelaskan soal perlindungan terhadap nasabah yang beritikad baik jika ada salah transfer dari bank ke nasabah. Salah transfer oleh bank ke nasabah diatur dalam Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Menurut Jonker, penggunaan Pasal 85 kepada penerima dana salah transfer, tidak dapat langsung diterapkan begitu saja. Bank harus menunjukkan bukti terlebih dulu.
“Hukum memberikan perlindungan terhadap nasabah beritikad baik. Itikad baik ini dinyatakan ada ketika nasabah berhati-hati atau penduga-dugaan dengan menanyakan perihal dana yang masuk ke rekeningnya,” ujar Jonker, Sabtu, 6 November 2021.
Artinya, lanjut Jonker, nasabah tersebut telah melakukan pengecekan atau pemeriksaan atas transfer dana yang sudah masuk. Di sisi lain, ancaman hukuman untuk yang memenuhi unsur-unsur pidana Pasal 85 UU Transfer Dana memang cukup berat.
Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."
Dalam pasal itu dijelaskan bahwa setiap orang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang bukan haknya dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Jonker mengatakan adapun unsur pidana yang harus dipenuhi adalah kesalahan dalam bentuk kesengajaan yang mensyaratkan adanya dolus malus. Artinya, kesengajaan yang dilakukan dengan adanya niat jahat.
Dia melanjutkan jika penerima dana melakukan klarifikasi atau menanyakan kepada pihak bank terkait dana yang masuk, maka hal tersebut tidak memenuhi unsur pidana dengan sengaja menguasai dan mengakui.
“Maka tidak dapat dipidana menggunakan Pasal 85 karena unsur ini menjadi kunci utama untuk menilai pidananya atau bagian inti delik [delicts bestanddelen],” kata Jonker.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara Ade Adhari menegaskan penggunaan Pasal 85 UU Transfer Dana harus dilakukan secara hati-hati. Pasalnya, ada hal yang harus dipastikan berjalan terlebih dahulu, dengan kata lain ada kewajiban yang seharusnya dijalankan oleh pihak bank sebagai penyelenggara transfer dana.
Ade menjelaskan bahwa kewajiban tersebut tertuang di dalam Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) UU Transfer Dana, menghendaki agar Bank segera memperbaiki kekeliruan atas salah transfer tersebut. Aturan normatif pada ayat ini menghendaki agar pihak bank sebagai penyelenggara transfer dana dalam menjalankan kegiatan transfer dana. Umumnya, berdasarkan regulasi waktu yang dibutuhkan adalah dalam 1x24 jam harus diperbaiki.
BISNIS
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.