Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Ngotot Tenggelamkan Kapal, Ini Alasan Susi Pudjiastuti

Susi Pudjiastuti mengungkapkan alasannya ngotot menenggelamkan kapal ikan asing ilegal meskipun menuai banyak kritik.

4 Mei 2019 | 20.32 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kiri) didampingi Koordinator Staff Khusus Satgas 115 Mas Achmad Santosa (tengah) dan Staff Khusus Laksdya TNI (Purn) Widodo memberikan konferensi pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa 30 April 2019. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Perbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kiri) didampingi Koordinator Staff Khusus Satgas 115 Mas Achmad Santosa (tengah) dan Staff Khusus Laksdya TNI (Purn) Widodo memberikan konferensi pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa 30 April 2019. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan alasannya ngotot menenggelamkan kapal ikan asing ilegal meskipun menuai banyak kritik. Salah satu alasannya, kata Susi, adalah stok ikan yang turun dari puluhan juta tinggal 7,1 juta ton saja pada tahun 2014. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Itu akibat penangkapan oleh kapal asing," kata Menteri Susi saat memberikan sambutan dalam kegiatan penenggelaman kapal di Stasiun PSDKP di Sungai Rengas, Kubu Raya, Kalimantan Barat, sebagaimana disiarkan live melalui akun twitter @kkpgoid, Sabtu 4 Mei 2019.

Selain itu, rumah tangga nelayan berkurang hampir separuh, 115 eksportir menutup usaha karena kekurangan bahan baku. Sebaliknya, lebih dari 10.000 kapal asing hilir-mudik di perairan Indonesia menangkap ikan dengan leluasa. 
 
Bagi Susi, ini katastropi ini luar biasa, namun yang sayangnya dianggap sebagian orang sebagai kejadian biasa.  "Kadang kita terlalu mudah melupakan hal yang sebetulnya belum lama terjadi," ujar dia.
 
Menurut Susi, penurunan performa perikanan Indonesia tidak lepas dari langkah pemerintah saat itu yang memberikan izin pendaftaran kapal asing menjadi kapal berbendera Indonesia sejak 2001. Izin itu kemudian disalahgunakan dengan menduplikasi satu kapal menjadi beberapa kapal dengan bentuk dan warna yang sama.
 
Padahal di sisi lain, Indonesia telah memberikan perlindungan kepada kapal-kapal asing di perbatasan. Sebagai contoh, Vietnam setiap tahun memohon izin kepada pemerintah Indonesia agar memberikan perlindungan bagi sekitar 2.700 kapal Vietnam di Laut Natuna dari badai monsoon. Setiap Desember, Hanoi mengajukan proposal perlindungan kepada Jakarta. "Saya bicara kepada Presiden, tidak ada jalan lain, Pak, kecuali deterrent effect (efek jera)," kata Susi.
 
 
Menurut Susi, keputusan menenggelamkan kapal sebenarnya memudahkan Indonesia untuk keluar dari persoalan lama. Susi membandingkannya dengan alternatif penegakan hukum yang lain, seperti menyelidiki dan menangkap oknum birokrat yang membantu kegiatan ilegal kapal asing yang diperkirakan lebih rumit dan memakan waktu lebih lama. 
 
Pemerintah menenggelamkan kapal asing ilegal yang terdiri atas dari 26 kapal berbendera Vietnam di Pontianak, 4 kapal di Belawan, 12 kapal di Natuna, dan 3 kapal di Merauke. Sabtu hari ini pun Susi memimpin penenggelaman kapal ikan Vietnam di perairan Tanjung Datuk, Kalbar.
 
BISNIS
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus