Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Nusron Wahid Ungkap 3 Unsur Mafia Tanah: Orang Dalam, Pemborong, dan Pendukung

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap, mafia tanah di Indonesia terdiri dari tiga unsur. Siapa saja?

30 Oktober 2024 | 16.05 WIB

Ketua Pansus Angket Haji DPR RI Nusron Wahid (kanan) dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily (kiri) dalam rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Ketua Pansus Angket Haji DPR RI Nusron Wahid (kanan) dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily (kiri) dalam rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkap mafia tanah di Indonesia terdiri dari tiga unsur. Aktor-aktor yang terlibat dalam mafia tanah yakni orang dalam, pemborong tanah, dan pihak pendukung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Politikus Partai Golkar itu merinci, pendukung itu bisa berasal dari kepala desa, pengacara, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan notaris. Ia menambahkan, para pendukung itu bisa berupa persatuan makelar tanah serta bisnis makelar dan perantara. Sembari berkelakar, ia menyingkat keduanya menjadi Permata dan Bimantara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk memberantas mafia tanah, Nusron mengatakan akan menggelar rapat koordinasi khusus dengan Kejaksaan Agung, Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Kami insisiasi proses oemiskinan mafia tanah,” ucap mantan Ketua Umum GP Ansor itu dalam rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.

Nusron mengatakan, ia tidak hanya puas mafia tanah dikenakan delik pidana umum kalau kasusnya masuk ranah pidana murni atau tindak pidana korupsi (tipikor) apalagi melibatkan penyelenggara negara. Ia mengatakan, kalau bisa hukuman diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang (TPPU) supaya ada efek jera.

“Kami sedang simulasi supaya persoalan mafia tanah benar-benar tidak ada di Indonesia karena menyangkut kepastian hukum, mempermainkan orang-orang kecil yang diserobot haknya,” ucap mantan Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran itu.

Sebelumnya, Nusron mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan tiga arahan penting kepadanya. Nusron berencana mengimplementasikan arahan tersebut dalam program kerjanya sebagai Menteri ATR/BPN.

Salah satu arahan itu yakni memberantas sengketa-sengketa tanah. Ia berujar akan memberikan kepastian hukum agar tidak ada mafia tanah yang bisa menyerobot hak masyarakat. Menurutnya, ada tiga penyebab hadirnya mafia tanah, yaitu berasal dari pemerintah, pemborong tanah, dan pihak penegak, seperti notaris, kuasa hukum, dan calo-calo.

"Tiga itu, tapi di-capture mana bobotnya. Tapi menurut hemat saya, kata kunci pemberantasan mafia tanah itu dari dalam (pemerintah)," ujar Nusron usai serah terima jabatan di Kementerian ATR/BPN pada Senin, 21 Oktober 2024.

M. Rizki Yusrial berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus