Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

OJK Ancam Blokir dan Blacklist Jaringan Pemilik Rekening yang Terlibat Judi Online

OJK mengancam akan memblokir rekening dan memasukkan nama pemilik ke daftar hitam apabila ditemukan terlibat aktif dalam judi online.

5 Agustus 2024 | 16.12 WIB

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memberi sambutan saat Peluncuran Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028-Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif di Jakarta, Jumat 10 November 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan peta jalan (roadmap) Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) periode 2023-2028 seiring dengan maraknya kasus jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memberi sambutan saat Peluncuran Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028-Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif di Jakarta, Jumat 10 November 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan peta jalan (roadmap) Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) periode 2023-2028 seiring dengan maraknya kasus jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengancam akan memblokir rekening dan memasukkan nama pemilik ke daftar hitam apabila ditemukan terlibat aktif dalam judi online. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan institusinya akan bekerja sama dengan pihak perbankan untuk mengambil sikap dan menelusi jaringan rekeing yang terlibat dalam judi online ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Dihentikan aksesnya secara keseluruhan, memasukkan rekening, nama pemilik rekening itu dalam daftar hitam atau blacklist,” kata Mahendra dalam konferensi pers Dewan Komisioner yang Tempo pantau melalui YouTube OJK  pada Senin, 5 Agustus 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mahendra mengatakan saat ini OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir sekitar 6 ribu rekening yang diindikasikan terhubung dengan aktivitas judi online. Dia mengatakan bersama Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online, OJK akan terus berkoordinasi untuk memberantas aktivitas ilegal ini. 

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan institusinya dengan segala kewenangan yang dimiliki akan konsisten memberantas judi online. Upaya itu salah satunya ketika OJK minta bank memblokir rekening yang terindikasi ada transaksi judi online.

“Upaya OJK yang telah dilakukan antara lain memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online,” kata Dian dalam keterangan resminya pada Jumat, 2 Agustus 2024.

OJK juga meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online sekaligus melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.

“Kemudian, jika dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank (blacklisting),” kata dia. 

Aktivitas perjudian merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. OJK bersama Perbankan mengklaim terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM).

Selain itu, Dian mengatakan OJK terus memantau upaya perbankan untuk merespons tantangan dalam pemberantasan judi online melalui penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT dan PPPSPM. Dalam satuan kerja Anti-Fraud, Dian mengatakan telah mengintensifkan upaya meminimalisasi terjadinya praktek jual beli rekening. 

“Serta meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan Teknologi Informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judi online,” kata dia. 

Selanjutnya, kata Dian, perbankan juga telah berupaya meminimalisasi pemanfaatan rekening bank terkait transaksi judi online, antara lain dengan menindaklanjuti permintaan OJK untuk memblokir rekening, mengatasi praktek jual beli rekening.

Selain itu, OJK sebagai bagian dari Satgas Perjudian Daring akan terus berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) dan Kementerian atau Lembaga lain termasuk untuk merespons penggunaan kanal sistem pembayaran untuk judi online dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan program APU, PPT dan PPPSPM.

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus