Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Pajak Hiburan Tetap 40-75 Persen tapi Akan Ada Insentif Fiskal, Begini Penjelasan Lengkap Airlangga

Menteri Airlangga Hartarto menjelaskan soal insentif fiskal pajak hiburan jenis tertentu yang sempat menimbulkan polemik di kalangan pengusaha.

23 Januari 2024 | 12.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan soal insentif fiskal pajak hiburan. Pajak hiburan jenis diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap spa sempat menimbulkan polemik di kalangan pengusaha.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Airlangga menampik bahwa ada dua insentif fiskal untuk pajak hiburan jenis tertentu. "Kalau insentif fiskal terkait dengan PPh (Pajak Penghasilan)," ujarnya saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menjelaskan, pihaknya tengah mengkaji PPh Badan bersama Kementerian Keuangan. Rencananya, pemerintah akan memberikan diskon dari Pajak Penghasilan Badan sebesar 10 persen. Bentuknya bisa dalam bentuk pajak yang ditanggung pemrintah (DTP) atau format lainnya.

Adapun tarif normal PPh Badan adalah 22 persen. Jika PPh Badan diberikan diskon 10 persen, maka pengusaha akan membayar Pajak Penghasilan Badan sebesar 12 persen.

"PPh ini untuk sektor pariwisata karena sektor pariwisata salah satu yang recover (pemulihan)-nya paling lambat pada saat pasca Covid," tutur Airlangga.

Sementara itu, insentif fiskal yang diberikan pemerintah daerah adalah hal yang berbeda. Airlangga menuturkan, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU HKPD Pasal 101 memperbolehkan Pemerintah Daerah memberikan insentif.

"Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya," bunyi UU HKPD Pasal 101 Ayat 2.

Dengan begitu, kata Airlangga, Pemerintah Daerah bisa memberikan pajak di bawah 70 persen atau bahkan di bawah 40 persen. Hal ini juga ditegaskan oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri atau SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU HKPD.

 Sebelumnya, aturan pajak hiburan sebesar 40-75 persen untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa menimbulkan polemik. Sejumlah asosiasi sudah memprotes aturan ini, bahkan mengajukan judical review terhadap UU HKPD. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian menggelar rapat di Istana Negara bersama sejumlah menteri pada Jumat, 19 Januari 2024 untuk membahas pajak hiburan. Pada hari yang sama, terbit SE Mendagri sebagai penegasan bahwa Pemda bisa memberikan insentif fiskal.

AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus