Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Panduan Lengkap Cara Mengurus Sertifikat Halal

Aturan wajib sertifikat halal bakal diimplementasikan mulai 17 Oktober 2019

27 Februari 2019 | 15.07 WIB

Pelaku usahaindustri kecil dan menengah menerima Sertifikat Halal di Bale Asri Pusdai Jabar, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 20 September 2017. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jabar membagikan 750 sertifikat halal bagi pelaku usaha di 27 kabupaten dan kota guna mendorong kesadaran mereka akan pentingnya sertifikasi dan standardisasi produk dalam era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). ANTARA FOTO/Agus Bebeng
Perbesar
Pelaku usahaindustri kecil dan menengah menerima Sertifikat Halal di Bale Asri Pusdai Jabar, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 20 September 2017. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jabar membagikan 750 sertifikat halal bagi pelaku usaha di 27 kabupaten dan kota guna mendorong kesadaran mereka akan pentingnya sertifikasi dan standardisasi produk dalam era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). ANTARA FOTO/Agus Bebeng

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Aturan wajib sertifikat halal bakal diimplementasikan mulai 17 Oktober 2019, sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso mengatakan saat ini, lembaganya masih menyiapkan sejumlah infrastruktur untuk menerapkan UU Jaminan Produk Halal (JPH). Salah satunya, persiapan dilakukan dalam hal penerimaan pendaftaran produk halal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Insya Allah Maret atau April 2019 sudah uji coba Sistem Informasi Halal. Itu sistem yang meliputi pendaftaran, registrasi [produk agar mendapat label halal],” sebutnya kepada Bisnis, Selasa 26 Februari 2019.

Bagaimana sebenarnya proses sertifikasi halal yang mesti dilakukan pelaku usaha?

Saat ini, proses sertifikasi halal masih dilakukan di bawah kendali Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ada delapan tahap yang harus dilalui sebuah perusahaan jika ingin mendapat sertifikat halal dari MUI.

Salah satunya adalah perusahaan membuat Sistem Jaminan Halal (SJH). Sistem itu mencakup penetapan kebijakan halal, penetapan Tim Manajemen Halal, pembuatan manual SJH, pelaksanaan pelatihan, penyiapan prosedur terkait SJH, pelaksanaan internal audit, dan kaji ulang manajemen.

Namun, mulai 17 Oktober 2019, proses sertifikasi bakal melibatkan BPJPH. BPJPH bertindak sebagai regulator, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) selaku auditor, dan MUI sebagai pemberi fatwa halal.

 

Ada enam prosedur yang harus dilalui agar produk dari sebuah perusahaan mendapat sertifikat halal sesuai UU JPH.

Pertama-tama, perusahaan harus mengajukan permohonan sertifikat halal secara tertulis kepada BPJPH. Setelah permohonan diterima, BPJPH menetapkan LPH yang akan bertugas memeriksa atau menguji kehalalan produk.

 

LPH kemudian melakukan tugasnya di lokasi produksi dan hasil penelitian itu diserahkan kepada BPJPH.

Selanjutnya, BPJPH harus memberikan hasil pemeriksaan LPH kepada MUI. Setelah itu, MUI menggelar sidang fatwa halal untuk menentukan kehalalan produk yang diajukan.

Jika produk terkait dinyatakan halal, BPJPH berhak menerbitkan sertifikat. Produk yang dinyatakan tidak halal akan dikembalikan ke pemohon, disertai alasan dari MUI dan BPJPH.

 

 

BISNIS.COM

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus