Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

'Tuak, Tuyul dan Wine' Dapat Cap Halal, Ini Aturan MUI

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam mengatakan sertifikat halal minuman merek 'Tuak, Tuyul dan Wine' bukan dari Komisi Fatwa MUI.

1 Oktober 2024 | 20.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah merek minuman dengan nama "tuyul", "tuak", "beer", dan "wine" mendapat sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam mengatakan dari hasil investigasi, produk-produk tersebut memperoleh sertifikat halal dari BPJPH melalui jalur self declare, tanpa melalui audit lembaga pemeriksa halal dan tanpa penetapan kehalalan melalui komisi fatwa MUI.

"Penetapan halal tersebut menyalahi standar fatwa MUI, juga tidak melalui Komisi Fatwa MUI. Karena itu MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan terhadap produk-produk tersebut," kata dia seperti dikutip dari Antara, Selasa, 1 Oktober 2024.

Beredarnya merek yang tidak umum namun mendapat sertifikat halal itu, sempat viral di media sosial. Banyak netizen mempertanyakan bagaimana merek tersebut mendapatkan garansi halal dari badan resmi.

MUI sendiri mempunyai Fatwa Nomor 44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.

Ketentuan untuk produk yang bisa mendapat sertifikat halal adalah:

1. Produk yang menggunakan nama dan/atau simbol-simbol kekufuran, kemaksiatan, dan/atau berkonotasi negatif;

2. Produk yang menggunakan nama benda/hewan yang diharamkan, kecuali: a. yang telah mentradisi (‘urf) yang dipastikan tidak mengandung bahan yang diharamkan; b. yang menurut pandangan umum tidak ada kekhawatiran adanya penafsiran kebolehan mengkonsumsi hewan yang diharamkan tersebut. c. yang mempunyai makna lain yang relevan dan secara empirik telah digunakan secara umum.

3. Produk yang berbentuk babi dan anjing dengan berbagai desainnya;

4. Produk yang menggunakan kemasan bergambar babi dan anjing sebagai fokus utama;

5. Produk yang memiliki rasa/aroma (flavour) unsur benda atau hewan yang diharamkan;

6. Produk yang menggunakan kemasan yang berbentuk dan/atau bergambar erotis dan porno.

Peraturan tersebut menegaskan bahwa pelaku usaha tidak dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi halal terhadap produk dengan nama produk yang bertentangan dengan syariat Islam atau bertentangan dengan etika dan kepatutan yang berlaku dan berkembang di masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag Mamat Salamet Burhanudin mengatakan kasus "Tuyul", "tuak", "beer", dan "Wine" berkaitan dengan penamaan produk dan bukan soal kehalalan produknya.

"Artinya, masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya. Karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Mamat di Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024.

Pilihan Editor Kisruh Kadin: Arsyad Sebut Sepakat Gelar Munas Usai Pelantikan Prabowo, Anindya Nilai Munaslub Sudah Final

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus