Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Para Menteri Era Jokowi Terima Uang Pensiun dengan Jumlah Masing-masing Sekitar Rp 30 Juta

Para penerima manfaat uang pensiun ini meliputi sejumlah mantan menteri yang baru saja menyelesaikan masa tugasnya.

16 November 2024 | 22.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Taspen (Persero) baru saja menyerahkan manfaat uang pensiun dan Tabungan Hari Tua atau THT kepada sejumlah mantan menteri Kabinet Indonesia Maju di bawah eks presiden Jokowi serta sejumlah pejabat tinggi negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyerahan ini dilakukan langsung di kantor kementerian masing-masing oleh Komisaris Utama Taspen Suhardi Alius, Plt Direktur Utama Taspen Rony Hanityo Aprianto, dan Direktur Operasional Taspen Ariyandi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Taspen mengapresiasi kinerja dan seluruh pengabdian para menteri kepada negara melalui penyerahan manfaat Program Pensiun dan THT ini. Kami berharap manfaat yang diberikan dapat membantu kesejahteraan mereka dan keluarga," ujar Corporate Secretary Taspen, Henra, dalam pernyataan resmi, Selasa, 12 November 2024.

Para penerima manfaat ini meliputi sejumlah mantan menteri yang baru saja menyelesaikan masa tugasnya. Mereka antara lain adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga.

Selain itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa, dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno turut menerima manfaat ini. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, dan Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin juga tercatat sebagai penerima manfaat.

Dalam keterangannya, Teten Masduki mengungkapkan rasa syukurnya atas penerimaan manfaat pensiun dari Taspen.

“Saya merasa bersyukur mendapatkan uang pensiun sebesar Rp27 juta sebagai mantan Kepala Staf Presiden dan Menteri Koperasi dan UKM. Mulai 1 November, saya juga akan menerima tunjangan pensiun sebesar Rp3 juta per bulan,” ungkap Teten melalui akun media sosial resminya.

Para mantan menteri ini memasuki masa pensiun efektif pada 1 November 2024 setelah berakhirnya masa tugas mereka dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Manfaat yang mereka terima mencakup Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua, sebagai hak para pejabat negara setelah menyelesaikan masa baktinya.

Presiden Joko Widodo diketahui baru saja melakukan perombakan kabinet pada 19 Agustus 2024. Di antaranya, Menteri Hukum dan HAM kini dijabat oleh Supratman Andi Agtas, sementara Bahlil Lahadalia menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Rosan Roeslani menjadi Menteri Investasi.

Kebijakan tentang tunjangan pensiun bagi menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980. Dalam pasal 10 disebutkan bahwa menteri yang berhenti dengan hormat berhak menerima pensiun. Pensiun yang diterima tergantung masa jabatan, dengan besaran minimal enam persen dan maksimal 75 persen dari dasar pensiun. Sedangkan untuk gaji pokok, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Selain itu, mantan menteri yang telah memberikan iuran melalui gaji pokoknya juga berhak atas Tabungan Hari Tua (THT), dengan besaran yang dihitung sebesar 3,25 kali gaji pokok. Kepala Divisi Layanan Taspen, Tobing Haloman, menjelaskan bahwa pemberian THT disesuaikan dengan kebijakan Presiden. Jika tidak ada iuran yang diberikan, maka THT tidak dapat disalurkan oleh Taspen.

Taspen juga menyalurkan penghargaan bagi Wakil Menteri sesuai Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2021. Wakil Menteri yang telah menyelesaikan masa jabatan berhak atas penghargaan yang besarnya ditentukan oleh masa jabatannya.

Sementara itu, dana pensiun Presiden dan Wakil Presiden akan disalurkan lewat PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN). Dikutip dari laman resmi Taspen, perusahaan ini telah menyerahkan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Jokowi pada Rabu, 6 November 2024 di Solo.  

TASPEN membayarkan manfaat Program Pensiun Presiden RI ke-7 mulai 1 November 2024, yang akan disalurkan setiap bulan pada tanggal 1 November melalui rekening Bank Mandiri TASPEN. 

Dalam acara penyerahan tabungan pensiun, Sekretaris perusahaan TASPEN mengatakan jika dana pensiun yang diberikan kepada mantan Presiden Jokowi merupakan merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan kepemimpinan Jokowi selama menjabat.  

“Kami berharap dana pensiun ini dapat memberikan manfaat nyata bagi Bapak Joko Widodo dalam menjalani masa pensiun dengan nyaman dan tenang. TASPEN berkomitmen untuk memastikan para pensiunan, terutama tokoh-tokoh yang telah berjasa bagi bangsa, mendapatkan layanan terbaik yang menunjang kesejahteraan mereka di masa purnabakti.” kata Henra.  

Jokowi yang turut hadir menyampaikan apresiasi kepada TASPEN dan memuji layanan mereka, “Saya menyampaikan apresiasi atas pelayanan jemput bola yang diberikan oleh TASPEN. Pelayanannya cepat, terima kasih TASPEN atas komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik.” Kata Jokowi  

Sama seperti pejabat lainnya, Jokowi akan menerima tunjangan pensiun sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.  

Ketentuan soal dana pensiun tertuang dalam pasal 6 ayat (1) dari UU tersebut. "Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun," tertulis di dalamnya. Adapun, untuk besaran pensiun pokok yang didapatkan mantan presiden dan wakil presiden adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.

Besaran yang Didapat

Pasal 6 ayat 2 UU 7/1978, Jokowi akan uang pensiunnya sebagai mantan Presiden dengan nominal yang setara 100 persen gaji pokok terakhir.

Dilansir dari Antara, gaji presiden 6 kali lebih besar dari gaji Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua BPK, dan Ketua Mahkamah Agung, yang sebesar 5 juta. Seperti yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.  

Diketahui gaji Jokowi saat terakhir menjabat sebesar 6 kali 5 juta yaitu Rp30 juta. Dengan begitu, nominal tersebut yang akan didapatkan Jokowi sebagai uang pensiun seumur hidup. Sedangkan untuk Wakil Presiden, menerima dana pensiun sebesar Rp 20 jutaan.

Fasilitas Lain

Selain dana yang cair setiap bulan, dalam UU di atas disebut pula hak-hak lain berupa fasilitas yang juga didapatkan oleh mantan presiden dan wakil presiden, diantaranya: 

  1. Mendapat tunjangan sesuai dengan aturan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. 
  2. Mendapatkan biaya rumah tangga seperti biaya air, listrik, dan telepon.  
  3. Mendapatkan seluruh biaya perawatan kesehatan bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden serta keluarganya. 
  4. Mendapatkan rumah yang layak disertai dengan perlengkapannya. 
  5. Mendapatkan kendaraan milik negara beserta sopirnya. 
  6. Berhak memiliki staf yang terdiri dari pegawai negeri sipil.
    7. Hak-hak bagi mantan presiden dan wakil presiden ini berlaku hingga meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi presiden atau wakil presiden. 

KARUNIA PUTRI | SAVINA RH | KHUMAR MAHENDRA | ANTARANEWS
Pilihan editor: Pamit dari DPR Cak Imin Berkelakar dapat Uang Pensiun Rp 3, 2 Juta

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus