Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
PLN akan membeli batu bara dengan harga internasional.
Selisih antara harga DMO dan internasional ditambal dengan dana pungutan ekspor.
Persentase royalti batu bara bersifat progresif terhadap harga.
JAKARTA - Seretnya pasokan bahan bakar pembangkit listrik tenaga uap di dalam negeri bakal diatasi dengan sejumlah aturan baru. Salah satunya batu bara untuk kebutuhan domestik akan dinilai sesuai dengan harga pasar global. Pengadaan batu bara untuk domestic market obligation (DMO) selama ini dipatok dengan harga US$ 70 per ton. Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 139 Tahun 2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri. Namun, di pasar global, harganya sudah melonjak jauh. Saat ini harganya berada di kisaran US$ 150 per ton. Tahun lalu angkanya bahkan menembus level US$ 200 per ton.
Disparitas harga itu merupakan satu dari sederet masalah DMO. Merujuk pada dokumen paparan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi dalam rapat pembahasan DMO pada 6 Januari lalu, perbedaan harga ini disebut mendistorsi pasar. Saat harga internasional tinggi, pengusaha lebih memilih mengirim produk ke luar negeri. Sebaliknya, ketika harga internasional rendah, pengusaha berebut mendapat kontrak dengan PT PLN (Persero). Itu sebabnya, pada akhir tahun lalu, PLN kesulitan mendapatkan pasokan sehingga pemerintah harus menutup keran ekspor mulai 1 Januari.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan mekanisme pasar tidak akan lagi terganggu jika skema baru DMO diterapkan. Dia menjamin kebijakan tersebut tidak membebani negara dan PLN lantaran akan ada subsidi yang ditanggung oleh badan layanan umum (BLU). "Nanti dibentuk BLU, dan BLU bayar ke PLN," katanya.
Menurut Luhut, pemerintah tetap akan menentukan harga patokan DMO. Selisihnya dengan harga pasar global akan dihitung oleh BLU dan dibayarkan ke PLN. Dananya berasal dari iuran para pengusaha batu bara yang hendak ekspor. Soal harga patokan, besaran iuran, hingga format BLU itu sampai sekarang masih digodok pemerintah. "Dalam satu-dua bulan ini akan selesai," tutur Luhut.
Masih merujuk pada dokumen tersebut, pemerintah mengestimasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bisa meningkat secara signifikan saat harga batu bara melonjak dengan skema ini. Sebab, setelah mengikuti harga pasar, persentase royalti batu bara bersifat progresif terhadap harga. Selama ini royalti penjualan batu bara domestik tetap 14 persen karena harga DMO telah ditentukan US$ 70 per ton.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo