Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Pemerintah Bakal Naikkan Insentif Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Sediakan Dana Rp1,2 Triliun

Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menaikkan insentif program JKP, disesuaikan dengan insentif program Kartu Prakerja.

3 Oktober 2024 | 13.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah berencana menaikkan insentif program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kenaikan disebut akan disesuaikan dengan insentif program Kartu Prakerja.
 
“Kita minta insentif pelatihan JKP disesuaikan dengan Prakerja. Sekarang, kan, Prakerja sekitar Rp3,5 juta, sedangkan pelatihan JKP lebih rendah dari itu. Jadi, JKP akan dinaikkan,” kata Airlangga di acara “Temu Alumni Prakerja” yang diadakan di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Kamis, 3 Oktober 2024.
 
Jaminan Kehilangan Pekerjaan, disingkat JKP, adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Jaminan yang dimaksud berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
 
Sedangkan, program Kartu Prakerja adalah program beasiswa pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan. Program yang diluncurkan pada 2020 itu tidak hanya ditujukan untuk pencari kerja, tetapi juga pekerja yang ingin menambah kompetensi, pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), serta pelaku usaha mikro dan kecil.
 
Peserta Kartu Prakerja mendapatkan beasiswa sebesar Rp3,5 juta ditambah insentif Rp600 ribu. Jumlah itu ditambah lagi dengan insentif dua kali survei, masing-masing sebesar Rp50 ribu. Total uang yang didapat seorang peserta menjadi Rp4,2 juta.
 
Sementara itu, uang tunai yang diberikan kepada peserta JKP dihitung dengan rumus (45 persen x upah x 3 bulan) + (25 persen x upah x 3 bulan). Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5 juta, menurut aturan di situs web BPJS Ketenagakerjaan.
 
Manfaat berupa uang tunai diterima oleh peserta JKP setiap bulan selama maksimal 6 bulan setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP. 
 
Airlangga mengungkap pemerintah telah menyiapkan dana lebih dari Rp1 triliun untuk tambahan insentif JKP. Menurut dia, pemanfaatan insentif saat ini masih sangat kecil dan tidak sesuai dengan apa yang disampaikan di masyarakat.
 
“Insentif JKP akan disiapkan dari dana sekitar Rp1,2 triliun. Pemanfaatannya masih sangat kecil, tidak sesuai dengan apa yang disampaikan di masyarakat. Karena jumlah PHK yang terdaftar di dinas relatif lebih rendah daripada yang disampaikan di masyarakat,” tuturnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus