Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Pemerintah Dinilai Berpihak pada Penyedia Aplikasi Taksi Online

Pemerintah dinilai hanya berani menekan pengemudi taksi online.

2 Februari 2018 | 06.27 WIB

Jika merujuk pada Permenhub 108, ada sembilan hal yang diatur terkait dengan operasional taksi online.
Perbesar
Jika merujuk pada Permenhub 108, ada sembilan hal yang diatur terkait dengan operasional taksi online.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Analis Kebijakan Transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan menyesalkan sikap pemerintah dalam pengaturan taksi berbasis aplikasi atau taksi online. Pemerintah dinilai hanya berani menekan pengemudi taksi online, namun gentar saat berhadapan dengan pengusaha aplikasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Padahal selama ini yang memberi izin operasi dan menentukan tarif taksi online adalah para pengusaha aplikasi (Grab, Uber, dan Gojek)," katanya dalam keterangan tertulis yang diperoleh Tempo di Jakarta, Kamis, 1 Januari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Tigor, selama ini pemerintah terkesan hanya menindak pelanggaran hukum oleh pengemudi taksi online. Namun tindakan dari pengusaha aplikasi justru kerap dibiarkan. Ia mencontohkan bagaimana para pengusaha ini terus mengeluarkan izin tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan taksi online.

Kementerian Perhubungan sendiri telah menerbitkan aturan baru terkait taksi online sejak akhir Oktober 2017 lalu. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 tentang . Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Per 1 Februari 2017, aturan ini pun akan berlaku efektif.

Salah satu bentuk kewajiban dari pengemudi taksi online yaitu terdaftar dan memiliki izin operasi dari Kementerian Perhubungan. Pengemudi angkutan online wajib lolos uji kir, membubuhi kendaraan dengan stiker khusus angkutan online, mengantongi Sim A Umum. Untuk memperoleh izim operasi, pengemudi wajib mendaftar sebagai badan usaha, baik Perusahaan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau level paling sederhana, koperasi.

Tak hanya itu, Tigor menuturkan bagaimana pengusaha apliksi juga bertindak sebagai operator angkutan umum. Pengusaha aplikasi, kata dia, bisa menentukan tarif taksi online, setoran komisi, memecat pengemudi taksi bahkan bertindak sebagai pedagang mobil terhadap pengemudi. "Pemerintah mendiamkan pelanggaran ini bahkan cenderung ketakutan," ujarnya.

Di tengah kemelut persoalan tersebut, ia berharap pemerintah bisa benar-benar menerapkan aturan baru taksi online tersebut dengan maksimal. Tak hanya bagi pengemudi, kata Tigor, tapi juga berani menegur dan menindak pengusaha aplikasi yang melanggar ketentuan. "Mari pemerintah menegakkan hukum secara adil dan konsisten, termasuk kepada para pengusaha aplikasi," tuturnya.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, tak ambil pusing dengan pro kontra terkait penerapan aturan baru taksi online ini. Menurut dia, aturan ini sudah memberikan kesetaraan, antara taksi online dan taksi konvensional. "Kami sudah memberikan yang terbaiki, pikirkan, jangan emosional," kata Budi pada Sabtu lalu, 27 Januari 2018.

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus