Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pemerintah Kaji Pembentukan Badan Pengawasan LPG 3 Kg

BPH Migas sedang mengkaji wacana BPH Migas bakal kelola badan pengawas distribusi LPG 3 Kg

10 Februari 2025 | 16.22 WIB

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 10 Februari 2025. Tempo/Dani Aswara
Perbesar
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 10 Februari 2025. Tempo/Dani Aswara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan pihaknya sedang mengkaji wacana BPH Migas bakal kelola badan pengawas distribusi LPG 3 kilogram. "Sudah diinformasikan dan kita sama-sama mengkaji secara regulasinya," katanya saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat di DPR Senin, 10 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Erika mengatakan rencana badan yang bakal dibentuk itu sedang dalam bahasan, karena sebelumnya BPH Migas belum mempunyai wewenang mengawasi distribusi LPG 3 Kg. "Sesuai tupoksinya BPH Migas tidak ada tugas untuk mengawasi LPG 3 Kg, jadi kalau memang mau ditugaskan mungkin harus diperbaiki regulasinya," ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menilai pengawasan distribusi elpiji 3 kg perlu diintegrasikan ke BPH Migas. Saat ini, regulasi hanya mencakup minyak, sementara pengawasan gas masih tersebar. Yuliot mengatakan, nantinya akan ada perubahan aturan agar BPH Migas bisa mengawasi distribusi elpiji secara menyeluruh.

Menurut Yuliot, dalam regulasi yang ada saat ini, tugas pengawasan oleh BPH Migas hanya mencakup minyak. Namun, pengawasan distribusi gas, termasuk LPG 3 kg, juga perlu mendapat perhatian. Jadi nantinya seluruh pengawasan distribusi energi dapat diintegrasikan dalam satu badan, yakni BPH Migas.

“Kami ingin melihat ini dari sisi penugasan. Saat ini, regulasi pengawasan oleh BPH Migas hanya untuk minyak, sementara pengawasan distribusi gas dilakukan melalui jaringan tertentu. Jika bisa diintegrasikan, seluruh pengawasan dapat dilakukan oleh BPH Migas,” ujarnya saat ditemui di kantornya Jumat, 7 Februari 2025.

Ia mengklaim, efektivitas pengawasan perlu ditingkatkan dengan menyatukan tugas-tugas yang ada di lingkungan Kementerian ESDM. Pasalnya, badan usaha yang mendistribusikan minyak dan gas pada umumnya sama.

Ia menyatakan bahwa struktur badan pengawasan akan mengikuti pola yang sudah diterapkan dalam distribusi minyak. “Saat ini, seluruh badan usaha penyalur minyak wajib melaporkan kegiatannya kepada BPH Migas. Nantinya, badan usaha yang menyalurkan elpiji juga akan membuat laporan serupa kepada badan pengawas. Untuk itu, regulasi perlu diubah agar BPH Migas dapat menjalankan tugas tambahan ini,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berencana membentuk badan khusus untuk mengawasi distribusi dan penyaluran liquified petroleum gas atau elpiji 3 kilogram. Langkah ini disebut serupa dengan mekanisme pengawasan subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan bertujuan memastikan harga elpiji 3 kg tetap terjangkau bagi masyarakat.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus