Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah telah menerapkan aturan mewajibkan penimbangan elpiji 3 kg atau LPG 3 kg untuk setiap distributor sebelum diedarkan kepada masyarakat. Kebijakan ini dianggap untuk memastikan transparansi dan mencegah pengurangan isi gas yang merugikan masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Waktu kami turun ke lapangan masyarakat ngeluh. LPG rata-rata tidak sampai 3 kg. Ada yang cuma 2,5 kg, 2,7 kg. Negara sudah subsidi 3 kg. Jadi, kami isyaratkan pengaturan di pangkalan harus wajib, baik dari agen pangkalan dan mungkin akan menuju ke sub pangkalan, harus kita timbang," kata Bahlil saat ditemui di kantornya, Kamis, 27 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bahlil menjelaskan bahwa saat ini ada beberapa pangkalan yang tidak memberikan elpiji 3 kg sesuai takaran yang semestinya. Untuk itu, pemerintah memastikan setiap tabung harus ditimbang sebelum dijual ke masyarakat. "Kalau timbang satu galon kosong itu kan 5 kg. Kalau sudah diisi 3 kg, itu berarti menjadi 8 kg. Tapi kalau galon yang kita timbang itu tidak sampai 8 kg, kalau 7,5 berarti isi gasnya tidak sampai 3 kg," ujarnya.
Aturan ini sudah mulai diberlakukan di beberapa daerah yang telah dikunjungi Bahlil seperti . Surabaya, Jogjakarta, namun di Jakarta masih dalam proses. “(Di Jakarta?) Jalan, tapi kan tidak mungkin 100 persen langsung jalan ya. Ini kan butuh waktu," katanya.
Bahlil sebelumnya telah mengungkapkan akan menyiapkan aturan agar setiap lokasi pendistribusian liquefied petroleum gas (LPG) harus memiliki timbangan. Kebijakan ini untuk memastikan konsumen mendapatkan isi tabung sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.
"Harus ada timbangan. Jadi rakyat sebelum bawa timbang dulu supaya merasa apa yang dikeluarkan biayanya sama dengan kuantitasnya," ujar Bahlil saat meninjau Pangkalan LPG Sudarga di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu, 19 Maret 2025, dalam keterangan tertulisnya.
Bahlil telah mengungkapkan adanya kekurangan berat tabung gas melon itu saat melakukan inspeksi ke pangkalan Elpiji dan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Patra Trading di Tanjung Gerem, Banten, Kamis 13 Maret 2025.