Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan dana peremajaan sawit rakyat atau PSR bakal naik dua kali lipat menjadi Rp 60 juta per hektare. Ia mengatakan kebijakan ini akan mulai berlaku pada Mei 2024 mendatang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami kenaikan dana PSR itu nanti tidak hanya di tahun pertama, tapi tahun kedua dan ketiga bisa dibiayai untuk penghidupan para pekebun," ujar Airlangga dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Hotel Kempinski Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dana PSR disalurkan lewat Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Sejak program PSR dirilis, menurut Airlangga, pemerintah telah menggelontorkan dana sebesar Rp 9,25 triliun untuk lahan sawit rakyat seluas 331.007 hektare.
Sebelumnya, dana PSR yang diberikan kepada petani sebesar Rp 30 juta per hektare. Mulai Mei, pemerintah akan meningkatkan biaya untuk PSR menjadi Rp 60 juta per hektare sesuai Rencana Aksi Nasional Perkebunan Sawit berkelanjutan (RAN KSB).
Airlangga menjelaskan, kenaikan dana PSR merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019. tentang RAN-KSB. Pelaksanaan instrumen ini, kata dia, tidak hanya tanggung jawab kementerian dan lembaga tapi juga pemerintah provinsi dan kabupaten.
Adapun penyerapan dana PSR hingga saat ini masih rendah, yaitu kurang dari 30 persen dari target. Kementerian Koordinator Perekonomian mencatat, rata-rata penyerapan dana PSR baru 50 ribu hektare per tahun. Sedangkan target Presiden Joko Widodo alias Jokowi mencapai 180 ribu hektare per tahun.
Karena itu, pemerintah juga mendorong percepatan penerapan dana PSR. Salah satunya dengan mempermudah proses pengajuan dana PSR, yang tadinya enam tahapan menjadi tiga tahapan. Prosesnya pun akan dipersingkat menjadi 15 hari.
Untuk itu, pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.
Pilihan Editor: Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, Berikut Regulasi dan Besaran Tiap Golongan