Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Pemkab: Maskapai Susi Air Masih Beroperasi di Malinau

Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus mengatakan maskapai Susi Air masih beroperasi di Malinau.

4 Februari 2022 | 18.47 WIB

Maskapai Susi Air jenis Cessna C-208B berkapasitas 12 penumpang layani penerbangan perdana rute Rembele-Bandara SIM Banda Aceh, Rabu (HO/Diskominsa Bener Meriah)
Perbesar
Maskapai Susi Air jenis Cessna C-208B berkapasitas 12 penumpang layani penerbangan perdana rute Rembele-Bandara SIM Banda Aceh, Rabu (HO/Diskominsa Bener Meriah)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus mengatakan maskapai Susi Air masih beroperasi di Malinau. Termasuk semua perlengkapan maskapai milik PT ASI Pudjiastuti Aviation masih berada di wilayah  Bandara RA Bessing.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kalau diusir dari Malinau terlalu kasar lah. Kita kan NKRI," kata Ernes kepada Tempo, Jumat siang, 4 Februari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya diberitakan Susi Air tak bisa melayani 11 penerbangan setelah diusir paksa dari hanggar di Malinau, Kalimantan Utara. Corporate Secretary Susi Air Nadine Kaiser menuturkan kekhawatiran terbesar bagi Susi Air dari insiden tersebut adalah risiko terganggunya pelayanan ke masyarakat Malinau dan sekitarnya akibat tindakan yang terkesan show off power.

Nadine menjelaskan, pada tahun ini Susi Air melayani penerbangan dari dan ke Kabupaten Malinau untuk 11 rute. “Ini yang mungkin tidak dipikirkan oleh pihak-pihak yang menggunakan kekuasaan secara berlebihan tersebut. Justru masyarakat Malinau dan sekitarnya yang terganggu dan dirugikan,” ujarnya, Kamis, 3 Februari 2022.

Menanggapi hal tersebut, Ernes mengatakan antara hanggar dengan izin penerbangan tidak saling terkait. Izin penerbangan dikeluarkan pemerintah pusat, sedangkan hanggar adalah kewenangan daerah. "Hanggar tidak mempengaruhi apapun juga." 

Ia mengatakan apron di bandara masih tersedia untuk pesawat Susi Air.

Selanjutnya, ia meminta maaf jika dalam proses eksekusi pengosongan hanggar pada 2 Februari 2022 terjadi hal-hal yang kurang berkenan. "Tapi prinsipnya kami harus melakukan kewajiban kami dan catatan kata-kata usir itu tidak benar."

Ia menjelaskan saat eksekusi disaksikan oleh manajemen Susi Air. Pun pemindahan pesawat dikemudikan oleh engineer Susi Air yang memberikan pengarahan kepada petugas Satpol PP. "Jadi kalau dibilang dorong roda pesawat, ya petugas ikut sesuai arahan," kata dia. Menurutnya tidak ada pengusiran paksa, dan rusuh seperti yang viral di video.

Pemerintah Kabupaten Malinau, kata dia, melakukan penghentian kerja sama berdasarkan evaluasi internal antara lain dari Dinas Perhubungan, Inspektorat, dan Bagian Keuangan yang mengecek laporan setoran retribusi. "Tidak elok kami sampaikan secara umum kepada media, hasil evaluasinya." Ia tidak menampik bahwa manajemen Susi Air sempat mengajukan surat perpanjangan penyewaan pada 15 November 2021.

Ia mengatakan bahwa berdasarkan pasal 3 ayat 4 perjanjian akan berakhir atau tidak dilanjutkan, maka pihak kedua dalam hal ini Susi Air harus mengembalikan hanggar kepada pihak pertama yakni Pemerintah Kabupaten Malinau. Kemudian dalam pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa perjanjian kerja sama berakhir pada 31 Desember 2021, sejak dimulai kontrak pada 1 Januari 2021.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus