Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pengadaan Tanah Proyek Tol Trans Sumatera di Sumsel Disepakati Selesai 2021

Kantor Staf Presiden mengapresiasi dukungan seluruh pihak atas komitmen percepatan Tol Trans Sumatera di Sumsel, khususnya pengadaan tanah.

11 Desember 2020 | 16.19 WIB

Foto udara pembangunan proyek jalan tol Trans Sumatera ruas Palembang-Bengkulu Seksi Indralaya-Prabumulih di Indralaya, Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Kamis 3 September 2020. Pembangunan jalan tol sepanjang 65 Km tersebut ditargerkan rampung pada 2021. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Perbesar
Foto udara pembangunan proyek jalan tol Trans Sumatera ruas Palembang-Bengkulu Seksi Indralaya-Prabumulih di Indralaya, Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Kamis 3 September 2020. Pembangunan jalan tol sepanjang 65 Km tersebut ditargerkan rampung pada 2021. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Staf Presiden (KSP) meyakini pembangunan proyek Jalan Tol Trans Sumatera, yang sudah dicanangkan sebagai proyek prioritas dan strategis (major project) dalam RPJMN 2020-2024, akan menumbuhkan wilayah ekonomi baru.

Deputi I KSP Febry C Tetelepta saat memimpin rapat percepatan proyek pembangunan Tol Trans Sumatera di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat, 11 Desember 2020, menyatakan pembangunan tol khususnya di Provinsi Sumatera Selatan harus dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. "Dampak positifnya adalah pertumbuhan wilayah-wilayah ekonomi baru. Selain itu, perlu adanya kesempatan bagi pengusaha lokal untuk mengisi dan menjalankan usahanya di rest area jalan tol tersebut," ujar Febry dalam siaran pers KSP.

Selain sebagai major project, Presiden telah menetapkan ruas-ruas Tol Trans Sumatera sebagai Proyek Strategis Nasional dalam Perpres 109 Tahun 2020.

Oleh karenanya, menurut Febry, keberadaan infrastruktur jalan tol ini tidak hanya ditujukan untuk memudahkan transportasi perpindahan orang di kota-kota yang dilewati, namun juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitarnya.

"Exit tol pun harus direncanakan dengan baik agar wilayah setempat dapat tumbuh," ujar Febry.

Pada rapat tersebut, Febry mengapresiasi dukungan dari seluruh pihak atas komitmen percepatan, khususnya dalam hal pengadaan tanah. Secara umum, target awal penyelesaian pengadaan tanah adalah 2022.

"Tapi dalam rapat ini kita semua bersepakat untuk berupaya menyelesaikannya pada tahun 2021," ucap Febry.

Di Sumatera Selatan, terdapat beberapa ruas tol yang sedang dibangun, di antaranya ruas Simpang Indralaya-Muara Enim sepanjang 126,7 km yang melewati Ogan Ilir, Muara Enim, dan Prabumulih.

Ruas Palembang-Betung, sebagai bagian dari ruas Kayu Agung-Palembang-Betung sepanjang 69 km yang melewati Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Pelembang, dan Banyuasin, dan ruas Betung-Tempino-Jambi sepanjang 134 km yang melewati Banyuasin, Musi Banyuasin, dan Muaro Jambi.

Seluruh pemerintah daerah yang hadir pada pertemuan ini mendukung penuh pembangunan ruas-ruas tol sebagai Proyek Strategis Nasional yang melintasi wilayah mereka.

Wakil Wali Kota Prabumulih Andriansyah Fikri, yang turut hadir dalam rapat percepatan ini, menyatakan dukungannya namun meminta agar proses pembangunan tidak memberikan dampak negatif pada alam sekitar wilayahnya. "Kami mohan agar pembangunan tol ini tidak merusak alam di Prabumulih," tutur Fikri.

Jalan Tol Trans-Sumatera, dirancang untuk menghubungkan wilayah di sepanjang Pulau Sumatera dari Lampung hingga Aceh sepanjang 2.987 km merupakan Proyek Prioritas Strategis (Major Project) di RPJMN 2020-2024 dan Proyek Strategis Nasional (Perpres 109 Tahun 2020) yang terus dikebut pembangunannya oleh Presiden Jokowi.

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus