Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Penumpang Garuda yang Gugat Rp 11 M, Jalani Operasi Bedah

Penumpang Garuda Indonesia yang menggugat Rp 11 miliar mengatakan menjalani operasi bedah.

15 April 2018 | 14.46 WIB

B.R.A. Koosmariam Djatikusumo, 69  tahun, seorang penumpang pesawat Garuda yang menggugat karena tersiram air panas, saat bertemu awak media di kantor Adams & Co Consulting, Jakarta, 13 April 2018. TEMPO/Dewi Nurita
Perbesar
B.R.A. Koosmariam Djatikusumo, 69 tahun, seorang penumpang pesawat Garuda yang menggugat karena tersiram air panas, saat bertemu awak media di kantor Adams & Co Consulting, Jakarta, 13 April 2018. TEMPO/Dewi Nurita

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -B.R.A. Koosmariam Djatikusumo, 69 tahun, penumpang pesawat Garuda yang menggugat karena tersiram air panas, mengatakan sempat menjalani operasi bedah agar kulitnya kembali seperti semula.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Namun, kata dia, kulit payudaranya tak bisa kembali seperti sediakala dan jaringan kulitnya rusak. "Masih suka nyeri, biasanya saya bisa pakai kemben, sekarang tidak bisa," ujar Koosmariam yang akrab disapa Kus di kantor pengacara di kawasan Setia Budi, Jakarta, Jumat, 13 April 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan terakhir kali meminta petugas Garuda mendampingi dirinya berobat pada Februari 2018. Setelah itu, hilang kontak. "Mereka tak pernah tanya kabar saya lagi," ujar Kus. Padahal, lanjutnya, dia masih menjalani pengobatan.

Menurut Kus selama menjalani pengobatan sejak tersiram air panas, ia yang aktif menelepon. "Saya yang menelpon, seolah pengemis. Mereka memang mau mendampingi, tapi pasif," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, payudara sebelah kanan Koosmariam tersiram dua gelas air panas saat pramugari menyediakan makanan dan minuman di pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA-264 dengan rute dari Bandara Soekarno Hatta-Jakarta menuju Bandara Blimbingsari Banyuwangi pada 29 Desember 2017.

Kronologisnya, teman yang duduk di sebelahnya memesan dua gelas teh panas untuk mereka berdua. Saat hendak memberikan pesanan, Kus sedang tidur. Pramugari bermaksud memberikan dua gelas teh itu kepada teman Kus yang duduk di sebelah kanan kursi seat 2-2 itu. Rupanya, dua gelas teh panas itu menyenggol kepala Kus dan air panas pun tumpah mengenai leher dan dada sebelah kanannya. "Kata teman saya, pramugari itu sambil mengobrol dengan temannya saat memberikan teh," ujarnya.

Sontak Kus pun terbangun dan menjerit kepanasan. Saat itu juga, jelasnya, pramugari yang dimaksud meminta maaf sambil menangis dan mengelap bagian tubuh Kus yang terkena teh panas. "Kemudian saya diberi obat oles," ujarnya.

Corporate Secretary Garuda Indonesia Hengki Heriandono menjelaskan, kejadian tersebut merupakan tindakan yang tidak disengaja dan Garuda telah meminta maaf dan melakukan hal-hal yang diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban. "Kami mengupayakan mediasi di luar pengadilan," ujar Hengki Heriandono saat dihubungi Tempo, Jumat malam, 13 April 2018.

Pengacara Koosmariam, David Tobing, memaparkan tiga alasan gugatan baru didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 April 2018."Menurut dokter luka ibu akan permanen," kata David saat dihubungi Tempo, Minggu, 15 April 2018.

Koosmariam melalui menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 April 2018 lalu. Mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara, Koosmariam melalui kuasa hukumnya David Tobing menuntut maskapai Garuda mengganti kerugian materiil sebesar Rp 1.250.000.000 dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 10.000.000.000.

LANI DIANA

 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus