Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Penyakit Mulut dan Kuku, Kementan Awasi Daging Kerbau Asal India

Kementan meningkatkan pengawasan pemasukan daging kerbau asal India.

19 Maret 2019 | 20.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi daging. Pixabay.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, I Ketut Diarmita mengatakan Kementan meningkatkan pengawasan pemasukan daging kerbau asal India. Hal itu, kata dia, merespons adanya pemberitaan di beberapa media online terkait kejadian kasus penyakit mulut dan kuku atau PMK di beberapa negara bagian di India.

BACA: Bulog Datangkan 15 Ton Daging Kerbau Beku India ke Pekanbaru

Pemberitaan itu, kata Ketut, meningkatkan sikap kehati-hatian dan kewaspadaan pemerintah Indonesia dalam pemasukan produk daging kerbau beku tanpa tulang dari negara tersebut.

“Kami telah meminta klarifikasi kepada Kedutaan Besar India di Jakarta terkait kejelasan kasus yang diberitakan, dan lebih lanjut juga ditanyakan apa langkah-langkah yang diambil oleh otoritas kesehatan hewan berwenang di India dalam menangani kejadian tersebut jika memang benar terjadi”kata I Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa, 19 Maret 2019.

BACA: Meriah Festival Holi di India, Tempat Apa yang Menarik Dikunjungi

Dalam pertemuan dengan Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, I Ketut, mengatakan pemerintah akan mengambil langkah-langkah yang mengacu pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku, serta selalu meminta masukan teknis dari komisi ahli.

Saat ini, kata dia, komisi ahli telah memberikan masukan bahwa kemungkinan dan risiko adanya virus PMK terbawa ke Indonesia sangat kecil, hal ini karena Indonesia telah memberikan persyaratan yang ketat sesuai dengan pedoman Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE), dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Di lokasi yang sama, Denny W. Lukman salah seorang anggota Komisi Ahli memastikan bahwa pemerintah telah menerapkan prinsip-prinsip pengurangan risiko melalui penerapan persyaratan teknis pemasukan, sehingga kemungkinan virus PMK masuk ke Indonesia yang berasal dari daging India sangat kecil.

“Semua kerbau harus diperiksa sebelum dan setelah dipotong, tulang dan kelenjar getah bening utama harus dipisahkan dari dagingnya (deboned dan deglanded), kemudian daging dilayukan pada suhu lebih dari 2oC selama minimal 24 jam, dan pH daging harus di bawah 6.0, jadi kemungkinan virus PMK dapat bertahan hidup sangat kecil," kata Denny.

Namun demikian, kata Ketut, walaupun risiko tersebut sangat kecil, pemerintah tetap memegang prinsip kehati-hatian untuk menentukan tindakan pengendalian dalam menjamin keamanan produk daging yang akan dimasukkan ke Indonesia. Dia mengatakan Indonesia akan mengirimkan tim audit ke India untuk melakukan verifikasi program pengendalian PMK yang dilakukan oleh otoritas India. Hal itu di samping juga melakukan pemantauan terhadap semua rumah potong hewan atau RPH yang telah disetujui oleh Indonesia untuk memasukan daging kerbau beku tanpa tulang ke dalam negeri.

Sesuai peraturan di Indonesia, kata dia, Kementan akan pastikan bahwa daging yang akan diekspor ke Indonesia harus berasal dari ternak yang ditampung atau dikarantina selama 30 hari, dan tidak ada kasus penyakit mulut dan kuku dalam radius 10 km selama periode penampungan atau karantina. "Selain itu, ternak juga harus dipotong di Rumah Potong Hewan yang disetujui dan memenuhi persyaratan jaminan keamanan pangan dan kehalalan. Hal ini merupakan upaya penjaminan Pemerintah terhadap keamanan dari produk daging yang kita masukan dari India," ujar Ketut.

Ketut menegaskan, untuk memastikan Indonesia tetap sebagai negara yang bebas PMK, Direktorat Jenderal PKH melalui Pusvetma dan Balai Veteriner seluruh Indonesia juga melakukan pemantauan/surveilans PMK pada hewan. Sebanyak 3625 sampel dari hewan sepanjang tahun 2018 telah diperiksa untuk memastikan Indonesia tetap bebas dari PMK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus