Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro menyambut baik adanya regulasi yang mengharuskan perjalanan dinas luar negeri pejabat mesti melewati izin langsung dari presiden. Ia menilai, regulasi tersebut akan membantu keefektifan dari rencana efisiensi anggaran tahun depan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tentu efektif (membantu mencapai target efisiensi anggaran yang ada),” kata Deni ketika dihubungi lewat aplikasi pesan singkat, Sabtu, 28 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meskipun begitu, Deni masih belum dapat menyampaikan seberapa besar efisiensi anggaran yang bisa didapatkan oleh pemerintah, bila nantinya regulasi tersebut dijalankan. Hanya saja, ia menyebut regulasi ini telah sejalan dengan rencana pemerintah untuk melakukan efisiensi anggaran.
“Kami belum bisa menyampaikan perkiraan angka pastinya. Tapi yang jelas, efisiensi anggaran adalah hal yang sangat baik,” kata Deni kembali.
Deni juga memastikan Kemenkeu akan mendukung penuh implementasi dari aturan baru ini. Ia juga mengatakan, Kemenkeu akan ikut serta dan mematuhi regulasi tersebut. Hal ini akan mendukung upaya kementerian maupun lembaga negara untuk melakukan efisiensi anggaran.
"Pasti (Kemenkeu) ikut dan kami dukung kebijakan ini," ucapnya.
Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan aturan perjalanan dinas luar negeri atau PDLN kepada jajaran kebinet, kepala lembaga, dan kepala daerah seluruh Indonesia. Dalam surat yang diteken Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 23 Desember 2024, PDLN harus mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
“Permohonan PDLN diajukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sebelum rencana tanggal keberangkatan,” bunyi surat yang dilihat Tempo, Kamis, 26 Desember 2024.
Prabowo mewajibkan laporan kegiatan PDLN disampaikan paling lambat dua minggu setelah kepulangan. Apabila PDLN dilakukan sebelum disetujui Presiden, pejabat yang ke luar negeri bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang ditimbulkan.
Eka Yudha Saputra ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini