Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan bahwa perusahaan yang memberikan upah di bawah upah minimum kepada pekerja dengan masa kerjanya di atas satu tahun dapat dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berupa pidana kurungan penjara maksimal empat tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menyatakan pemerintah akan terus melakukan Sosialisasi Struktur dan Skala Upah (SUSU) kepada perusahaan agar tidak terjadi pelanggaran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Nantinya kami akan meminta perusahaan-perusahaan agar segera menyesuaikan, yakni dengan membuat struktur dan skala upah di setiap perusahaannya," ujar Putri dalam keterangannya, Sabtu, 20 November 2021.
Selain sanksi pidana, perusahaan akan terancam denda sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan setinggi-tingginya Rp 400 juta. Putri meminta pekerja segera melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan atau dinas di kabupaten/kota wilayah kerja apabila mendapati perusahaan melanggar ketentuan pengupahan.
Ia menyatakan Kementerian Ketenagakerjaan akan berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk memastikan pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun memperoleh upah sesuai struktur dan skala yang ditetapkan. Kementerian juga akan menggencarkan sosialisasi.
Adapun sosialisasi dilakukan agar perusahaan segera membuat dan menerapkan struktur skala upah sesuai dengan kinerja buruh dan kemampuan perusahaan. Struktur dan skala upah berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun. Penerapan struktur skala upah di perusahaan diklaim sebagai pelindungan terhadap kelompok buruh.
Putri berujar penerapan struktur skala upah dapat mendorong peningkatan produktivitas serta daya saing perusahaan. "Yang akhirnya akan memberi manfaat bagi seluruh pekerja di perusahaan tersebut", ucapnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 rata-rata naik 1,09 persen dibanding tahun sebelumnya. Angka 1,09 persen diperoleh dengan perhitungan formulasi yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Saya tidak bilang bahwa ini upah minimum provinsi, ini rata-rata penyesuaian upah minimum tahun depan," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri beberapa waktu lalu.
Dari perhitungan itu, UMP 2022 terendah dipegang Jawa Tengah dengan nominal Rp 1.813.011. Sedangkan UMP 2022 tertinggi diraih DKI Jakarta dengan nominal Rp 4.453.724 atau sekitar 4,5 juta rupiah.
Tetapi, keputusan akhir persentase kenaikan Upah Minimum Provinsi akan kembali pada gubernur dengan mengacu pada data-data yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS). Namun, UMP harus berada di antara batas atas dan batas bawah dengan menggunakan formula penyesuaian dalam PP No. 36/2021.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.