Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Ditjen HAM Sebut Ada Indikasi Pelanggaran dari Manajemen CNN Indonesia Terkait Pemotongan Upah dan PHK Sepihak Pekerja

Ketua Umum SPCI Taufiqurrohman mengatakan pemotongan upah oleh manajemen CNN Indonesia tidak dilakukan tanpa kesepakatan para pekerja.

5 Oktober 2024 | 08.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) Kemenkumham menyampaikan ada dua indikasi pelanggaran dalam dua putusan yang dikeluarkan oleh manajemen CNN Indonesia. Hal itu disampaikan Direktur Pelayanan Komunikasi HAM, Faisol Ali, melalui audiensi yang dilakukan Ditjen HAM dengan Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI), pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Umum SPCI Taufiqurrohman mengatakan pemotongan upah yang dilakukan manajemen CNN tidak dilakukan tanpa kesepakatan para pekerja. Selain itu, kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan manajemen CNN Indonesia juga disebut dilakukan tidak sesuai prosedur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Taufiqurrohman menyebut SPCI telah mendapatkan respons positif dari Ditjen HAM. Dalam forum audiensi, Direktur Pelayanan Komunikasi HAM Faisol Ali menyampaikan sejumlah poin penting yang disampaikan oleh Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) akan dilakukan kajian lebih mendalam. “Setelah itu, Ditjen HAM akan segera mengeluarkan sejumlah rekomendasi yang akan ditembuskan kepada para pihak terkait,” kata Taufiqurrohman, Jumat, 4 Oktober 2024.

Dalam kesempatan itu, Ketua Umum SPCI menyampaikan PHK sepihak tersebut patut dicurigai sebagai upaya pemberangusan serikat pekerja (union busting). “Kebebasan berserikat menjadi hak para pekerja yang diatur undang-undang sehingga pemberangusan serikat pekerja merupakan bentuk pelanggaran atas hak asasi manusia,” ujarnya.

SPCI adalah serikat pekerja CNN Indonesia pertama di Trans News Corpora yang dideklarasikan pada 27 Juli 2024. Pendirian serikat pekerja itu bertujuan melindungi hak-hak dan kesejahteraan karyawan.

SPCI resmi tercatat sebagai serikat pekerja di Sudinaker Jaksel melalui surat No. e-0224/KT.03.01, perihal Pencatatan dan Pemberian Nomor Bukti Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan No. 949/SP/JS/VIII/2024, tertanggal 27 Agustus 2024. Pada 28 Agustus 2024, Taufiq telah menyampaikan ke manajemen melalui HRD bahwa SPCI sudah resmi tercatat di Sudinaker Jaksel.

Kemudian pada 29 Agustus 2024, surat pemberitahuan pendirian serikat kepada manajemen CNN Indonesia disampaikan. Namun, pada hari yang sama, sebanyak 9 anggota SPCI mendapat surat pemberitahuan PHK sepihak sekaligus pemanggilan dari HRD.

SPCI lalu menggelar launching pendirian serikat pada 31 Agustus 2024. Pada sore harinya setelah peluncuran, anggota SPCI menerima surat PHK kembali. Jumlah yang di-PHK bertambah menjadi 14 orang.

Saat ini, proses tripartit sedang berjalan. Namun, manajemen CNN Indonesia mengirim uang kompensasi kepada 8 para pekerja yang masih menolak PHK sepihak pada Rabu (2/10/2024). Satu hari setelahnya, Kamis (3/10/2024), para pekerja telah mengirimi surat kepada manajemen CNN Indonesia yang berisi akan mengembalikan uang kompensasi tersebut karena perkara perselisihan masih dalam proses Sudinaker Jaksel.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus