Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) melaksanakan aksi di kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta, 7 November 2024. Massa aksi menuntut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 untuk menetapkan pengupahan pada 2025. Hal ini lantaran PP 51 tersebut tidak sesuai dengan hasil putusan MK. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) melaksanakan aksi di kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta, 7 November 2024. Massa aksi menuntut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 untuk menetapkan pengupahan pada 2025. Hal ini lantaran PP 51 tersebut tidak sesuai dengan hasil putusan MK. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) melaksanakan aksi di kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta, 7 November 2024. Massa aksi menuntut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 untuk menetapkan pengupahan pada 2025. Hal ini lantaran PP 51 tersebut tidak sesuai dengan hasil putusan MK. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) melaksanakan aksi di kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta, 7 November 2024. Massa aksi menuntut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 untuk menetapkan pengupahan pada 2025. Hal ini lantaran PP 51 tersebut tidak sesuai dengan hasil putusan MK. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) melaksanakan aksi di kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta, 7 November 2024. Massa aksi menuntut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 untuk menetapkan pengupahan pada 2025. Hal ini lantaran PP 51 tersebut tidak sesuai dengan hasil putusan MK. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) melaksanakan aksi di kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta, 7 November 2024. Massa aksi menuntut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 untuk menetapkan pengupahan pada 2025. Hal ini lantaran PP 51 tersebut tidak sesuai dengan hasil putusan MK. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini