Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Peserta BPJS Hanya Bisa Naik Kelas Rawat Inap Satu Tingkat

Peserta program BPJS Kesehatan yang ingin naik kelas rawat inap hanya diperbolehkan untuk naik satu tingkat.

18 Januari 2019 | 14.36 WIB

Suasana ruang tunggu pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe D Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tampak normal dan tak ada antrean menular meski harus melayani tambahan rujukan dari Puskesmas setelah terbitnya Berdasarkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Tahun 2018 soal rujukan berjenjang. Rabu, 3 Oktober 2018. Tempo/Fajar Pebrianto
Perbesar
Suasana ruang tunggu pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe D Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tampak normal dan tak ada antrean menular meski harus melayani tambahan rujukan dari Puskesmas setelah terbitnya Berdasarkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Tahun 2018 soal rujukan berjenjang. Rabu, 3 Oktober 2018. Tempo/Fajar Pebrianto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Budi Mohamad Arif menjelaskan peserta program BPJS Kesehatan yang ingin naik kelas rawat inap hanya diperbolehkan untuk naik satu tingkat. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dulu boleh naik sampai 2 tingkat atau bahkan 3 tingkat, tapi sekarang hanya diperbolehkan satu saja naiknya," ujar dia di BPJS Kesehatan, Jumat, 18 Januari 2018.

Ia mencontohkan, bagi peserta rawat inap kelas 3 saat ini hanya bisa naik satu tingkat menjadi kelas 2. "Jadi enggak bisa lagi kalau dari kelas 3 naik ke kelas 1," kata dia.

Ia menjelaskan selisih biaya yang harus dibayarkan peserta yaitu berdasarkan selisih tarif INA CBG's. Budi mengatakan untuk peserta rawat inap kelas 1 yang ingin naik menjadi VIP selisih biaya yang harus dibayarkan yaitu maksimal 75 persen dari tarif INA CBG's kelas 1.

Fasilitas kesehatan harus memberi informasi kepada peserta atau keluarganya tentang biaya pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dan berapa selisih biaya yang harus ditanggung peserta. "Baik peserta maupun keluarganya juga harus menyatakan kesediaannya membayar selisih biaya sebelum mendapatkan pelayanan," kata dia.

Selain itu untuk peserta rawat jalan BPJS Kesehatan juga bisa meningkatkan pelayanan dari rumah sakit reguler ke rumah sakit eksekutif. Peserta, kata Budi, harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp 400 ribu untuk setiap rawat jalan. "Sudah ditentukan syaratnya, jumlah dokternya, syarat pemeriksaan, jadi tidak bisa menyatu dengan yang reguler."


close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus