Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Cara dan Syarat Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI dengan Mudah

Ketahui cara dan syarat pindah BPJS Kesehatan mandiri ke PBI dengan mudah. Pastikan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

5 Oktober 2024 | 21.55 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menjadi lembaga yang mengelola dana program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (KIS). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Program JKN-KIS dapat diikuti oleh peserta dari kalangan pekerja penerima upah (PPU), pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri, bukan pekerja (BP), dan penerima bantuan iuran (PBI). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebagai informasi, pembayaran iuran bagi PPU ditanggung oleh pemberi kerja dan pekerja dengan persentase tertentu, sedangkan PBPU membayar iuran sendiri setiap bulan. Sementara iuran bulanan bagi PBI ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. 

Bagi PBPU atau peserta mandiri yang merasa berhak menerima bantuan iuran program JKN-KIS dapat mengajukan diri menjadi peserta PBI. Lantas, bagaimana cara pindah BPJS Kesehatan PBPU ke PBI? 

Syarat Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, PBI program JKN-KIS BPJS Kesehatan harus memenuhi syarat:

-   Warga negara Indonesia (WNI).

-   Mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

-   Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Untuk peserta jaminan kesehatan pada segmen lain yang terdapat dalam berkas induk BPJS Kesehatan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran iuran jaminan kesehatan, dapat dimutasi menjadi peserta PBI JKN sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” seperti dikutip dari Pasal 5 ayat (2) Permensos Nomor 21 Tahun 2019. 

Syarat Dokumen Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI

Sementara itu, dirangkum dari laman Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung serta situs Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), berikut dokumen yang perlu disiapkan dalam proses pengalihan peserta PBPU BPJS Kesehatan ke PBI:

-   Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) asli dan fotokopi.

-   Kartu keluarga (KK) asli dan fotokopi.

-   Kartu kepesertaan JKN-KIS BPJS Kesehatan asli dan fotokopi.

-   Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa/kelurahan.

-   Mengisi formulir verifikasi dan validasi pengalihan yang disahkan oleh desa/kelurahan.

-   Meterai Rp10.000 sebanyak 2 lembar.

-   Bukti pembayaran iuran terakhir asli dan fotokopi. 

Cara Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI

Pengajuan peralihan kepesertaan PBPU BPJS Kesehatan ke PBI dapat dilakukan secara daring dan luring. Berikut langkah-langkahnya: 

Di Kantor BPJS Kesehatan

-   Peserta datang ke kantor Dinas Sosial (Dinsos) sesuai dengan domisili di e-KTP sambil membawa persyaratan dokumen yang diperlukan.

-   Mengisi formulir pengalihan.

-   Petugas akan memverifikasi NIK dan memastikan keabsahan dokumen.

-   Petugas akan melakukan koreksi.

-   Petugas akan melakukan survei kelayakan.

-   Kemudian, apabila memenuhi ketentuan, maka peserta akan diarahkan ke Dinkes atau kantor BPJS Kesehatan terdekat. 

Via Pandawa BPJS Kesehatan

-   Kirim pesan ke nomor Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa) BPJS Kesehatan 0811-8165-165.

-   Tunggu balasan, lalu pilih menu Administrasi.

-   Tekan tautan yang dikirimkan untuk mengarahkan peserta ke formulir pendaftaran daring. Sebagai informasi, tautan tersebut hanya dapat diakses selama 180 menit sejak dikirimkan.

-   Pilih menu pengalihan segmen kepesertaan.

-   Isi formulir dan unggah dokumen yang dipersyaratkan.

-   Tunggu proses verifikasi dan validasi oleh petugas pada hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

Via Aplikasi Mobile JKN

-   Masuk (login) ke akun Mobile JKN menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan (Noka) dan kata sandi yang telah didaftarkan. Apabila peserta belum mempunyai akun, maka dapat mendaftar terlebih dahulu dengan menekan tombol Masuk/Daftar pada halaman awal aplikasi.

-   Pilih menu Lainnya di halaman beranda.

-   Pilih opsi Perubahan Data Peserta.

-   Kemudian, pilih nama peserta yang akan diperbarui datanya.

-   Tekan pada bagian segmen peserta, lalu klik Selanjutnya.

-   Baca syarat dan ketentuan, lalu centang dan tekan tombol Selanjutnya.

-   Ikuti instruksi selanjutnya untuk mengajukan pindah kepesertaan PBPU atau mandiri BPJS Kesehatan ke PBI. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus