Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

PGI Blak-blakan Tolak Izin Usaha Tambang: Belum Ada Cerita Sukses Industri Ekstraktif Bikin Lingkungan Lestari

Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI Pdt Henrek Lokra mengatakan pihaknya belum mendapat tawaran izin usaha tambang dari pemerintah.

26 Agustus 2024 | 19.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pertambangan. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) Pdt Henrek Lokra mengatakan pihaknya belum mendapat tawaran izin usaha tambang dari pemerintah. Meski begitu, bila suatu saat pihaknya ditawari izin usaha tambang, PGI akan tegas menolaknya.

Henrek menuturkan, ada sejumlah alasan PGI untuk tidak menerima tawaran izin usaha tambang dari pemerintah. Pertama, PGI mendukung green economy dan green growth atau pertumbuhan ekonomi hijau. Salah satunya, dengan dekarbonisasi energi maupun pengurangan bahan bakar fosil. Sementara dalam industri pertambangan, menurut Henrek, pemerintah belum bersungguh-sungguh mengimplementasikan hal tersebut.

"Belum ada cerita sukses tentang industri ekstraktif dan pengelolaannya yang membuat lingkungan lestari," ujar Henrek.

Henrek memberi contoh persoalan lubang tambang di Kalimantan yang jumlahnya ditengarai mencapai 1.100 lubang. Namun hingga kini, lubang bekas tambang itu tidak ditutup karena biayanya lebih mahal ketimbang biaya produksi.

Alasan berikutnya, Henrek melanjutkan, PGI menolak izin usaha tambang lantaran gereja-gereja di Indonesia sudah bersikap kritis terhadap kerusakan ekologi. Ia berujar, ada mandat pelayanan sosial ekologis, yakni memelihara melestarikan alam.

Selain itu, Henrek mengatakan, PGI menolak persoalan industri ekstraktif menjadi masalah penting yang diangkat dewan gereja sedunia. Ia berujar, model pembangunan dunia berbasis pertumbuhan ekonomi ekstratif tidak berkelanjutan dan justru memicu perubahan iklim. 

Ketika hal itu terjadi, kata dia, masyarakat miskin, masyarakat ada, perempuan, anak-anak dan kelompok rentan lainnya menjadi pihak yang paling terdampak. Hal itu tidak sejalan dengan visi misi PGI yang selama ini mengadvokasi masyarakat adat dan kelompok-kelompok rentan.

"Itu alasannya, PGI tidak mau lari dari komitmen dan visi," kata Henrek. "Kalau kami terima ini, siapa lagi nanti yang mau membela masyarakat adat, masyarakat Penajam Paser Utara yang tergusur pembangunan IKN yang sangat luar biasa?"

Pemerintah memberi izin tambang kepada ormas keagamaan setelah Presiden Jokowi meneken PP Nomor 25 Tahun 2024. Beleid ini merupakan hasil revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Sejauh ini, ormas keagamaan yang sudah menerima tawaran ini adalah Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama.

Ihwal izin tambang untuk ormas keagamaan, Jokowi mengatakan pemerintah menerbitkan peraturan tersebut usai menerima komplain dari masyarakat ketika datang ke pondok pesantren dan berdialog di masjid. “Banyak yang komplain ke saya, kenapa tambang hanya diberikan ke perusahaan besar. Kami pun kalau diberi konsensi, sanggup,” kata Jokowi usai meresmikan Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, Jawa Tengah, Jumat, 26 Juli 2024, dikutip Tempo dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Pemberian izin usaha tambang untuk ormas keagamaan, menurut Jokowi, juga dilakukan untuk mewujudkan pemerataan sekaligus keadilan ekonomi. Namun, pengelolaan tambang itu bukan berati dikelola langsung oleh ormas. Ia berujar, IUP dikelola badan usaha di bawah naungan ormas tersebut. Misalnya, koperasi, PT, atau CV.

Kepala negara juga mengklaim pemerintah tidak menunjuk atau mendorong ormas keagamaan untuk mengajukan izin tambang. Menurutnya, pemerintah hanya menyediakan peraturan. “Kalau memang berminat (mengelola tambang), regulasinya sudah ada,” kata eks Gubernur DKI Jakarta itu.

 

Pilihan Editor: PBNU Mau Investasi Lahan 100 Hektare di IKN, PUPR: Ada Beberapa Opsi Bisa Dipilih

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus