Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung RI atau MA mengabulkan upaya kasasi warga Pulau Wawonii di Sulawesi Tenggara dalam perkara gugatan pembatalan dan pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) pada 7 Oktober 2024. Sebagai informasi, PT GKP merupakan perusahaan nikel Harita Group yang dimiliki oleh Lim Hariyanto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan demikian, dalam perkara kasasi nomor 403 K/TUN/TF/2024 Majelis Hakim MA membatalkan putusan judex facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta nomor 367/B/2023/PT.TUN.JKT dan menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bernomor: 167/G/TF/2023/PTUN.JKT.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tayci, salah seorang warga Wawonii mengatakan bahwa kemenangan tersebut merupakan bentuk pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat pesisir yang seharusnya tidak boleh untuk ditambang. Sebagai warga Wawonii, Tayci mengucapkan terimakasih kepada setiap pihak yang terlibat.
Selanjutnya, Tayci juga meminta kepada penegak hukum untuk segera menindak tegas PT GKP berdasarkan seluruh putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, saat ini PT GKP masih berani melakukan aktivitas penambangan dan mengabaikan kemenangan warga Wawonii.
"Karena itu, kami meminta untuk segera mengusir PT GKP keluar dari Pulau Wawonii,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Sebelumnya, upaya kasasi ini diajukan oleh Warga Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara melalui tim kuasa hukum yang bernama Tim Advokasi Penyelamatan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (TAPaK). Hal tersebut merupakan upaya perlawanan yang ditempuh setelah PTTUN Jakarta mengabulkan banding PT GKP dengan membatalkan putusan PTUN Jakarta. Padahal, PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan warga dengan membatalkan IPPKH PT GKP.
Selain itu, Majelis Hakim PTUN Jakarta juga memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencabut Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.576/Menhut-II/2014, yang diterbitkan pada 18 Juni 2014. Keputusan tersebut terkait dengan pemberian IPPKH untuk kegiatan produksi bijih nikel dan fasilitas pendukungnya di Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi atas nama PT GKP di Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan luas wilayah 707,10 hektare.
Kuasa Hukum TAPak dari JATAM, Muhammad Jamil, menyatakan bahwa dengan putusan Mahkamah Agung tersebut, PT GKP seharusnya sudah kehilangan semua legitimasi untuk melanjutkan operasinya di Pulau Wawonii. Oleh karena itu, ia mendesak agar perusahaan milik Lim Hariyanto tersebut menghentikan seluruh kegiatan penambangan.
Senada dengan Jamil, Kuasa Hukum TAPaK dari Trend Asia, Arko Tarigan mengatakan bahwa putusan tersebut menjadi kabar baik bagi perjuangan warga pulau Wawonii dan pulau-pulau kecil lainnya yang sekarang sedang dalam ancaman penambangan. Menurutnya, sudah sepatutnya, KLHK mematuhi putusan ini.
"Kami dari Koalisi TAPaK mendesak Kementerian ESDM, KLHK serta Pemerintah Daerah Konkep untuk segera mencabut izin usaha pertambangan," tuturnya.