Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Prabowo Bentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Dipimpin Menhan Sjafrie Sjamsoeddin

Satgas Penertiban Kawasan Hutan berada langsung di bawah koordinasi Presiden Prabowo. Apa saja tugasnya?

23 Januari 2025 | 08.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin saat sertijab di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024. Prosesi sertijab yang dilakukan secara militer ini dihadiri oleh beberapa tokoh nasional dan juga menteri kabinet merah putih. TEMPO/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Satgas bentukan Presiden Prabowo Subianto ini diberi mandat besar untuk memberantas aktivitas ilegal di kawasan hutan, meningkatkan tata kelola lahan, dan memaksimalkan penerimaan negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Satgas Penertiban Kawasan Hutan berada langsung di bawah koordinasi presiden. Struktur organisasi Satgas mencakup Pengarah yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Pelaksana yang diketuai oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebagai Pengarah, Menteri Pertahanan dibantu oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Agus Subiyanto, Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta beberapa menteri, termasuk Menteri Kehutanan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Menteri Agraria. Peran utama mereka adalah memberikan arahan strategis dan mengevaluasi pelaksanaan penertiban kawasan hutan.

Pelaksana Satgas dalam Pasal 11 Ayat 2, memiliki sejumlah tanggung jawab menginventarisasi aset negara, dengan mengidentifikasi lahan yang dikuasai secara ilegal di kawasan hutan. Lalu penegakan hukum, dengan melakukan tindakan hukum terhadap pelaku pelanggaran, baik melalui jalur pidana, perdata, maupun administrasi. Selanjutnya, pemulihan aset, mengembalikan kawasan hutan yang telah dirambah kepada negara.

Keanggotaan Pelaksana juga mencakup pejabat dari berbagai kementerian, seperti Direktur Jenderal Kehutanan, Direktur Jenderal Perkebunan, serta Deputi Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Satgas diberikan kewenangan untuk mengawasi dan menindak kegiatan ilegal, termasuk aktivitas pertambangan dan perkebunan yang melanggar aturan di kawasan hutan. Dalam kasus pelanggaran, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda, hingga tindakan pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Untuk mendukung tugasnya, Satgas dapat melibatkan akademisi, masyarakat, dan pihak swasta. Presiden berharap adanya sinergi antar lembaga dapat memperkuat implementasi kebijakan ini.

Melalui pelaporan berkala kepada Presiden, Satgas diwajibkan memberikan evaluasi setiap enam bulan sekali untuk memastikan langkah-langkah yang diambil berjalan sesuai rencana.

Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan adalah bagian dari upaya besar untuk melindungi lingkungan, memberantas praktik ilegal, dan mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor kehutanan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus