Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memberikan kado manis untuk para pahlawan tanpa tanda jasa di Hari Guru Nasional, 25 November 2024. Tidak tanggung-tanggung, ia menaikkan alokasi anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN pada 2025 menjadi Rp81,6 triliun, naik sebesar Rp16,7 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.
"Hari ini saya agak tenang berdiri di hadapan para guru, karena saya bisa menyampaikan bahwa kami walau baru berkuasa satu bulan, kami sudah bisa umumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kami tingkatkan," ujarnya saat berpidato dalam agenda puncak peringatan Hari Guru Nasional 2024 di Velodrom Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis, 28 November 2024.
Pemerintah menaikkan gaji guru, seperti diumumkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 26 November 2024, usai rapat bersama Prabowo.
Gaji guru yang berstatus ASN akan naik sebesar satu kali lipat dari gaji pokok. Sedangkan gaji guru non-ASN akan naik sebesar Rp 2 juta per bulan syaratnya telah mengikuti sertifikasi guru.
“Semua guru (naik gaji). Jadi, kalau guru ASN hanya gaji pokok. Gaji pokok itu tentu berbeda sesuai dengan kepangkatan dan sebagainya,” kata Mu’ti.
Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah ini menjelaskan, tambahan gaji bagi guru berstatus non-ASN atau guru sekolah swasta sebesar Rp 2 juta tersebut berasal dari program sertifikasi guru. Tambahan gaji ini di luar gaji yang diberikan oleh sekolah asal mereka mengajar.
Dalam kegiatan di Velodrome itu, Presiden menekankan pentingnya peran guru dalam pembangunan bangsa, sekaligus mengumumkan berbagai kebijakan baru yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan para pendidik.
"Tahun 2025, terdapat 1.932.666 guru yang bersertifikat pendidik, yaitu 64,4 persen, terdapat peningkatan sebanyak 650 guru bersertifikat dibanding tahun 2024," katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme guru, sebanyak 806.486 guru ASN dan non-ASN yang telah memenuhi kualifikasi pendidikan Diploma IV (D4) atau Sarjana (S1) akan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada 2025.
Selain itu, pemerintah akan memberikan bantuan pendidikan bagi 249.623 guru yang saat ini belum memiliki gelar D4 atau S1 untuk melanjutkan studi mereka.
Adapun bentuk dukungan untuk guru sekolah swasta yang belum bersertifikasi, kata Prabowo, akan diberikan bantuan dana tunai melalui transfer perbankan yang sedang dirancang bersama Badan Pusat Statistik (BPS) untuk membantu kelompok ini.
“Jumlah penerimanya akan disampaikan pada tahun 2025. Sekarang oleh BPS sedang dihitung dan dicari, baik nama dan alamat persis, siapa yang berhak menerima manfaat tersebut," katanya.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari langkah konkret pemerintah untuk memastikan guru mendapatkan penghargaan yang layak atas kontribusi mereka dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kualitas Guru Harus Ditingkatkan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengingatkan para guru bahwa kebijakan yang diambil pemerintah untuk menaikkan gaji guru harus diikuti dengan peningkatan kualitas guru pula.
"Para guru tidak boleh malas dan tidak boleh berpuas diri. Guru juga harus (meningkatkan kualitasnya) dengan terus belajar, melakukan evaluasi diri, dan mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi,” kata Lalu dalam keterangan yang diterima di Bandung, Jawa Barat, Jumat.
Ia mengatakan tantangan ke depan dalam dunia pendidikan akan menjadi semakin berat. Dengan demikian, kata dia, para guru harus menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, terutama terkait dengan perkembangan dunia digital yang begitu pesat.
Lalu memandang guru harus mengikuti perkembangan media digital dan memanfaatkannya dalam pembelajaran. Jika kualitas guru semakin meningkat, menurut dia, kualitas pendidikan pun akan ikut meningkat.
"Sebab, guru merupakan ujung tombak dalam pendidikan. Guru yang mempunyai kemampuan mengajar dengan baik, maka para siswa juga akan mudah memahami ilmu yang disampaikan," ucapnya.
Lalu mengatakan, selain menaikkan gaji guru ASN dan non-ASN yang telah lulus sertifikasi, pemerintah juga harus memberikan perhatian bagi guru sekolah swasta yang belum lulus sertifikasi.
Pemerintah, kata dia, perlu mendorong para guru honorer agar mengikuti sertifikasi sehingga kesejahteraan mereka dapat ditingkatkan.
“Kondisi guru honorer sangat memprihatinkan. Gaji mereka sangat kecil. Padahal, banyak dari mereka yang sudah lama menjadi guru. Pemerintah juga harus memberi perhatian kepada mereka,” kata dia.
Lalu berharap rencana pemerintah untuk melaksanakan pendidikan profesi guru (PPG) bagi 806.486 guru bisa terlaksana pada tahun depan. Saat ini, terdapat 1.932.66 guru yang bersertifikat pendidik atau 64,4 persen dari total guru yang ada.
Berapa Gaji Guru?
Besaran gaji guru PNS seragam untuk semua instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah. Gaji ini disesuaikan dengan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG) mulai dari 1-27 tahun.
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), berikut daftar gaji guru SD PNS untuk beberapa golongan:
- Golongan I (Juru):
IA: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
IB: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
IC: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
ID: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
- Golongan II (Pengatur):
IIA: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
IIB: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
IIC: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
IID: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
- Golongan III (Penata):
IIIA: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
IIIB: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
IIIC: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
IIID: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
- Golongan IV (Pembina):
IVA: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
IVB: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
IVC: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
IVD: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
IVE: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
Tunjangan Guru SD PNS
Guru SD PNS juga mendapatkan tunjangan, seperti Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), yang besarnya bervariasi di setiap daerah. Contohnya, untuk TKD guru PNS di DKI Jakarta:
Golongan IVC-IVE: Rp 6.521.250
Golongan IVA-IVB: Rp 6.174.375
Golongan IIIC-IIID: Rp 5.827.500
Golongan IIIA-IIIB: Rp 5.480.625
Golongan IIA-IID: Rp 4.370.625
Gaji Guru Sekolah Swasta
Gaji guru non-PNS atau guru sekolah swasta beragam, tergantung kemampuan yayasan atau sekolahnya. Sedangkan gaji guru swasta tergantung pada yayasan pengelola sekolah. Berdasarkan hasil survei Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas), sekitar 74 persen guru honorer (pegawai tidak tetap) di Indonesia dibayar dengan gaji di bawah upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024. Guru honorer disebut hanya dibayar di bawah Rp2 juta per bulan.
Antara, Daniel A. Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor Polisi Koboi: Aturan Penggunaan Senjata Api Polisi Terlalu Lemah