Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia atau MUI menerbitkan ketetapan halal untuk produk Mixue Ice Cream & Tea. Ketetapan tersebut diterbitkan MUI setelah Komisi Fatwa melaksanakan sidang produk halal pada Rabu, 15 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa produk Mixue telah sesuai produk halal. Bahan baku es krim tersebut dipastikan berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya,” ujar Asrorun dikutip dari situs web resmi MUI pada Jumat, 17 Februari 2023.
Mixue Sudah Urus Sertifikasi Halal Sejak 2021
Mixue telah mengurus sertifikat halal sejak tahun 2021 awal dan baru mendapatkannya setelah kurang lebih 2 tahun sejak pengajuan. Sebelum mendapat sertifikasi halal, Mixue sempat membantah bahwa produk mereka menggunakan alkohol, Rum atau mengandung babi.
MUI mengeluarkan ketetapan halal setelah menelaah dan mengkaji laporan audit kehalalan yang disampaikan pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI).
Ketetapan halal MUI terhadap Mixue Ice Cream & Tea ini meliputi semua outlet dan menu. MUI telah menetapkan standard halal baru terhadap produk makanan dan minuman yang memiliki cabang dengan berbagai menu. Audit produk halal dilakukan pada semua outlet dan menu di dalamnya.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, mengapresiasi langkah manajemen Mixue Ice Cream & Tea karena telah mengupayakan proses sertifikasi halal terhadap semua produk. Setelah terbitnya surat ketetapan halal MUI ini, maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama akan mengeluarkan Sertifikat Halal terhadap Mixue Ice Cream & Tea.
“Sebelumnya, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang karena ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour yang berasal dari Cina,” ujarnya.
Profil dan Kisah Zhang Hongchao Dirikan Mixue
Brand Ice Cream asal China ini sempat viral karena cabangnya selalu ada di setiap tikungan atau perempatan jalan. Bahkan, di media sosial beredar unggahan screenshot yang memperlihatkan banyaknya lokasi cabang Mixue di Google Maps.
Lantas, siapa pemilik Mixue yang viral dan baru saja mendapatkan sertifikasi halal MUI ini?
Dilansir dari berbagai sumber, Mixue didirikan pada tahun 1997. Sosok pemilik Mixue Ice Cream & Tea merupakan seorang pengusaha asal Cina, yakni Zhang Hongchao.
Hongchao diketahui mengawali bisnisnya dengan modal sebesar 4.000 Yuan atau setara Rp 7 juta. Saat itu, ia hanya mengandalkan peralatan sederhana yang dirakit sebagai mesin serut, seperti meja pemutar, pemotong, dan sepeda motor.
Di awal merintis bisnis, Hongchao hanya mampu menjual tiga produk saja, yakni es krim, es serut, dan smoothie. Seiring makin banyaknya peminat, ia pun menambahkan menu teh susu pada produknya.
Berkat kerja kerasnya, ia memperoleh keuntungan 100 Yuan atau senilai Rp 175.000 dalam sehari. Hongchao menyadari bahwa peluang bisnisnya akan laris terutama saat cuaca panas.
Di tahun 2007, Hongchao kemudian membuka tawaran kerja sama kepada siapa pun di provinsi Henan. Pada tahun 2008, tercatat ia memiliki 180 cabang.
Pada tahun 2018, Mixue pun melebarkan usahanya sampai ke luar negeri, salah satunya Vietnam. Sementara, di negaranya sendiri, produk Mixue lebih dikenal dengan nama Mixue Bingchen (XBMC).
Mixue menjual produknya mulai dari harga Rp 8 ribu hingga Rp 30.000-an. Ada sejumlah menu yang ditawarkan mulai dari Sundae Boba, Jasmine Tea, Peach Tea, Earl Grey Tea, Squeezed Lemonade dan lain-lain.
MOH. KHORY ALFARIZI | MELYNDA DWI PUSPITA