Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, pekerja konstruksi di ibu kota harus tinggal di mess atau lingkungan pekerjaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Misalnya di dalam sektor konstruksi maka semua pekerja harus berada di dalam lingkungan pekerjaan, lingkungan proyek, dan tidak diperkenankan keluar masuk," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis malam, 9 April 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pernyataan Anies disampaikan ketika mengumumkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang efektif diberlakukan hari ini. Dalam beleid tersebut, sektor konstruksi termasuk dalam 10 sektor bidang usaha dan layanan yang tetap beroperasi di masa penerapan PSBB selama 14 hari.
Anies meminta kepada pengelola proyek konstruksi berkewajiban untuk menyiapkan tempat tinggal bagi para pekerja konstruksi sehingga tidak harus meninggalkan lokasi kerja. Penyiapan fasilitas bagi pekerja konstruksi termasuk tempat tinggal, makan, minum, dan juga fasilitas kesehatan.
Adapun pekerja di sektor usaha dan layanan yang tetap beroperasi di masa PSBB juga wajib mematuhi ketentuan yang terdapat pada Pergub Nomor 33 Tahun 2020 sebagai upaya pencegahan penularan virus Corona baru atau Covid-19.
Badan usaha atau layanan yang tetap beroperasi harus melakukan pembatasan aktivitas kerja, pengaturan jumlah karyawan yang bekerja, dan memastikan ada pembatasan fisik pada pekerja yang bertugas secara bersamaan. Dengan begitu, Anies berharap aktivitas pekerja yang tetap beroperasi di masa PSBB bisa tetap aman dan meminimalkan kontak dekat yang berpotensi pada penyebaran virus Corona.
ANTARA