Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

PSBB Jakarta, Pekerja Konstruksi Harus Tinggal di Mess

Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, pekerja konstruksi di ibu kota harus tinggal di mess atau lingkungan pekerjaan.

10 April 2020 | 08.34 WIB

Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan 'Jakarta International Stadium' atau Stadion Bersih, Manusiawi dan Wibawa (BMW) di kawasan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa 10 Maret 2020. Saat ini pembangunan proyek Stadion BMW yang akan memiliki kapasitas 80 ribu penonton tersebut telah mencapai tahap pekerjaan struktur bagian bawah dan struktur atas dengan persentase 19,6 persen. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Perbesar
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan 'Jakarta International Stadium' atau Stadion Bersih, Manusiawi dan Wibawa (BMW) di kawasan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa 10 Maret 2020. Saat ini pembangunan proyek Stadion BMW yang akan memiliki kapasitas 80 ribu penonton tersebut telah mencapai tahap pekerjaan struktur bagian bawah dan struktur atas dengan persentase 19,6 persen. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, pekerja konstruksi di ibu kota harus tinggal di mess atau lingkungan pekerjaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Misalnya di dalam sektor konstruksi maka semua pekerja harus berada di dalam lingkungan pekerjaan, lingkungan proyek, dan tidak diperkenankan keluar masuk," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis malam, 9 April 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pernyataan Anies disampaikan ketika mengumumkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang efektif diberlakukan hari ini. Dalam beleid tersebut, sektor konstruksi termasuk dalam 10 sektor bidang usaha dan layanan yang tetap beroperasi di masa penerapan PSBB selama 14 hari.

Anies meminta kepada pengelola proyek konstruksi berkewajiban untuk menyiapkan tempat tinggal bagi para pekerja konstruksi sehingga tidak harus meninggalkan lokasi kerja. Penyiapan fasilitas bagi pekerja konstruksi termasuk tempat tinggal, makan, minum, dan juga fasilitas kesehatan.

Adapun pekerja di sektor usaha dan layanan yang tetap beroperasi di masa PSBB juga wajib mematuhi ketentuan yang terdapat pada Pergub Nomor 33 Tahun 2020 sebagai upaya pencegahan penularan virus Corona baru atau Covid-19.

Badan usaha atau layanan yang tetap beroperasi harus melakukan pembatasan aktivitas kerja, pengaturan jumlah karyawan yang bekerja, dan memastikan ada pembatasan fisik pada pekerja yang bertugas secara bersamaan. Dengan begitu, Anies berharap aktivitas pekerja yang tetap beroperasi di masa PSBB bisa tetap aman dan meminimalkan kontak dekat yang berpotensi pada penyebaran virus Corona.

ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus