Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

Terhitung maksimal hingga Desember 2022 mendatang, puluhan bank terancam mengalami downgrade jadi BPR tersebab aturan dari OJK. Apa itu kurang modal?

13 September 2022 | 19.20 WIB

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Perbesar
Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan telah menegaskan dalam aturannya bahwa bank umum harus memiliki modal inti minimum Rp 3 triliun paling lambat Desember 2022 atau melorot menjadi berstatus BPR (Bank Perkreditan Rakyat).

Artinya jika berdasarkan aturan tersebut, bank umum yang tidak mampu memenuhi aturan itu maka harus bersiap untuk turun kasta menjadi BPR. Apa istilah kurang modal dalam dunia Perbankan?

Pengertian Modal 

Menurut jurnal dari Universitas Muhammadiyah Malang, modal adalah dana yang ditempatkan pihak pemegang saham, pihak pertama pada bank yang memiliki peranan sangat penting sebagai penyerap jika timbul kerugian atau risk loss. Modal sekaligus merupakan investasi yang dilakukan oleh pemegang saham yang harus selalu berada dalam bank dan tidak ada kewajiban pengembalian atas penggunaannya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Modal juga memiliki beberapa komponen yang dapat dirincikan seperti berikut:

  1. Modal Inti

Modal inti disebut juga sebagai primary capital. Prinsip dari modal inti terdiri atas modal disetor dan cadangan-cadangan yang dibentuk dari laba setelah pajak. Dengan perincian sebagai berikut:

  1. Modal disetor
  2. Agio saham
  3. Cadangan Umum
  4. Cadangan Tujuan
  5. Laba yang ditahan (retained earnings)
  6. Laba tahun lalu
  7. Jumlah laba tahun lalu yang diperhitungkan sebagai modal inti hanya sebesar 50 %.  
  8. Laba tahun berjalan
  9. Bagian kekayaaan bersih anak perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan (minority interest) 
  1. Modal Pelengkap

Disebut juga sebagai secondary capital. Modal jenis ini terdiri dari cadangan-cadangan yang dibentuk tidak dari laba setelah pajak serta pinjaman yang sifatnya dipersamakan dengan modal. Umumnya modal pelengkap berupa:

  1. Cadangan revaluasi aktiva tetap
  2. Cadangan penghapusan aktiva yang diklasifikasikan
  3. Modal Kuasi

Menurut BIS alias Bank for International Settlements, modal kuasi disebut hybrid (debt/equity) capital instrumen, yaitu modal yang didukung oleh instrumen atau warkat yang memiliki sifat seperti modal atau utang. Ciri-ciri dari modal ini antara lain:

  1. Tidak ada jaminan dari bank yang bersangkutan
  2. Tidak dapat dilunasi atau ditarik berdasarkan inisiatif pemilik
  3. Punya kedudukan yang sama dengan modal dalam hal jumlah kerugian bank melebihi retained earnings
  4. Termasuk cadangan modal yang berasal dari penyetoran modal yang efektf oleh pemilik bank yang belum didukung oleh modal dasar 

Fungsi Modal

Masih dari jurnal yang sama, fungsi modal bank pada prinsipnya memiliki tiga fungsi utama yakni sebagai fungsi operasional, fungsi perlindungan serta fungsi pengaturan. Dari tiga fungsi utama tersebut, maka dapat disimpulkan fungsi modal sebagai berikut:

  1. Melindungi deposan dengan menyanggah semua kerugian atau bila terjadi insolvensi dan dilikuidasi, terutama bagi sumber dana yang tidak diasuransikan.
  2. Memenuhi kebutuhan gedung, inventaris guna menunjang kegiatan operasional dan aktiva tidak produktif lainnya.
  3. Memenuhi ketentuan permodalan minimum yaitu untuk menutupi kemungkinan terjadi kerugian pada aktiva yang memiliki risiko yang tidat dapat diperkirakan sehingga operasi bank dapat tetap berjalan tanpa mengalami gangguan yang berarti.
  4. Meningkatkan kepercayaan masyarakat mengenai kemampuan bank memenuhi kewajibannya yang telah jatuh tempo dan memberi keyakinan mengenai kelanjutan operasi bank meskipun terjadi kerugian.

Sedangkan menurut Johnson & johnson...
 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sedangkan menurut Johnson & johnson, modal bank memiliki tiga fungsi utama antara lain:

  1. sebagai penyangga untuk menyerap kerugian operasional dan kerugian lainnya.

Dalam fungsi ini modal memberikan perlindungan terhadap kegagalan atau kerugian bank dan perlindungan terhadap kepentingan para deposan.

  1. sebagai dasar bagi menetapan batas maksimum pemberian kredit.

Hal ini adalah merupakan pertimbangan operasional bagi bank sentral, sebagai regulator, untuk membatasi jumlah pemberian kredit kepada setiap individu nasabah bank. Melalui pembatasan ini bank sentral memaksa bank untuk melakukan diversifikasi kredit mereka agar dapat melindungi diri terhadap kegagalan kredit dari satu individu debitur.

  1. Menjadi dasar perhitungan bagi partisipan pasar

Maksudnya adalah sebagai bahan mengevaluasi tingkat kemampuan bank secara relatif untuk menghasilkan keuntungan. Tingkat keuntungan bagi para investor diperkirakan dengan membandingkan keuntungan bersih dengan ekuitas. Para partisipan pasar membandingkan return on investment diantara bank-bank yang ada. 

Jika Bank Kekurangan Modal

Seperti yang dijumpai dalam Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 14/18/PBI/2012 tentang kewajiban penyediaan modal minimum bank umum, dalam pasal 21 dijelaskan bahwa kekurangan modal atau biasa disebut shortfall termasuk salah satu faktor pengurang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 6 ayat 1. Shortfall merupakan kondisi ketika realisasi penerimaan perusahaan lebih rendah dibandingkan dengan target dalam anggaran. 

Dikutip dari bisnis.com, belakangan ini Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan berdasarkan data terakhir terdapat 37 bank yang terdiri dari 24 bank umum dan 13 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang belum memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun.  OJK juga menegaskan tidak akan memberikan relaksasi ataupun mundur dari ketentuan yang telah ditetapkan. 

Sebagaimana diketahui, POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, mengharuskan bank umum untuk memiliki modal inti sebesar Rp3 triliun. Deadline bank umum adalah 2022. Sementara itu BPD memiliki tenggat hingga 2024.   

Adapun mengenai bank yang belum memenuhi modal inti hingga batas waktu yang telah ditentukan, berpotensi turun kasta menjadi Bank Perkreditan Rakyat alias BPR. OJK terus mendalami dan membicarakan dengan berbagai pihak mengenai nasib bank yang gagal memenuhi modal inti hingga tenggat akhir. 

DANAR TRIVASYA FIKRI
Baca juga : Terpopuler Bisnis: Mantan Direktur PT Timah Meninggal di Hotel...

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus