Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

PUPR: Dana Pembangunan Rumah Dinas PNS di Ibu Kota Baru Bukan dari APBN

Rumah dinas bagi menteri dan pejabat negara serta PNS eselon I di ibu kota baru pada tahun depan dipastikan tak akan menggunakan dana dari APBN.

9 Juni 2021 | 21.07 WIB

Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor (kanan) saat meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa 17 Desember 2019. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Perbesar
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor (kanan) saat meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa 17 Desember 2019. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR, Khalawi Abdul Hamid, menjelaskan soal rencana pembangunan rumah dinas pegawai negeri sipil atau PNS di ibu kota baru pada tahun 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ia menyebutkan rumah dinas bagi menteri dan pejabat negara serta PNS eselon I di ibu kota negara pada tahun depan tak akan menggunakan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN. Dana yang dipakai untuk membangun rumah dinas tersebut adalah pelaksanaan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Terkait ibu kota negara tahun ini kita belum mulai membangun, untuk tahun depan pembangunan perumahan namun perumahan yang khusus dibangun tidak menggunakan dana APBN," ujar Khalawi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu, 9 Juni 2021.

Dengan begitu, kata dia, pembangunan rumah dinas di IKN tersebut merupakan dana swasta murni. Hal itu juga mengikuti arahan dari bapak Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya.

Nantinya, pihak swasta yang memenangkan proyek KPBU akan membangun rumah dinas. Selanjutnya, pemerintah akan menyewa rumah-rumah dinas yang telah dibangun tersebut ke pihak swasta.

Khalawi juga menyebutkan alokasi anggaran pembangunan rumah tapak dinas di IKN pada tahun depan itu mencapai Rp 6,71 miliar. Anggaran itu untuk konstruksi 2.132 unit rumah dinas.

Adapun tipologi dan peruntukannya yakni rumah tapak dinas tipe khusus 400 meter persegi untuk Menteri/Pejabat Negara sebanyak 98 unit, kemudian rumah tapak dinas tipe A 250 meter persegi untuk pejabat negara sebanyak 865 unit. Selain itu ada rumah tapak dinas tipe A 250 meter persegi untuk pejabat eselon I sebanyak 1.169 unit.

Khusus untuk rumah jabatan setingkat menteri, kata Khalawi, akan dibangun rumah contoh 1 unit dengan tipe rumah khusus 400 meter persegi.

Pembangunan perumahan PNS di ibu kota negara ini merupakan salah satu bagian dari isu strategis bidang perumahan pada tahun depan. Isu ini sangat krusial karena untuk memenuhi kebutuhan perumahan PNS di ibu kota baru tersebut.

ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus