Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

Lebih dari separo lahan sawit di Kalimantan Tengah diduga berada dalam kawasan hutan. Pemerintah berencana melakukan pemutihan sawit ilegal.

30 April 2024 | 12.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Perkebunan kelapa sawit PT Suryamas Cipta Perkasa yang terindikasi masuk ke dalam kawasan hutan di Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Kamis, 21 Desember 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah H Rizky R Badjuri menanggapi soal agenda pemutihan lahan sawit di kawasan hutan yang sedang dilakukan pemerintah. Ia mengatakan Kalimantan Tengah menjadi salah satu wilayah prioritas pemerintah dalam agenda pemutihan perkebunan sawit di kawasan hutan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tetapi, ia mengungkapkan seluruh proses permohonan pemutihan lahan sawit di kawasan hutan dilakukan oleh perusahaan secara mandiri melalui aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (Siperibun).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami tidak memiliki akses ke Siperibun ini. Semua di pemerintah pusat, jadi kami tidak tahu apa-apa," ujar Rizky saat ditemui Tempo di kantornya pada 22 Desember 2023 lalu.

Dia mengakui adanya sejumlah kawasan hutan yang diterabas perusahaan sawit. Menurut catatan Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah, total lahan sawit di Kalimantan Tengah sekitar 1,3 juta hektare. 

Rizky menyebut sebagiannya berada di kawasan hutan. Dia mengatakan tidak mengetahui persis luas lahan sawit di kawasan hutan Kalimantan Tengah yang mengajukan izin pelepasan kawasan hutan. Namun berdasarkan catatan Greenpeace Indonesia luas sawit ilegal di kawasan hutan Kalimantan Tengah mencapai 817 Ribu hektare. Artinya, lebih dari separo lahan sawit di sana masuk kawasan hutan.

Menurut Rizky, penggunaan aplikasi Siperibun dalam proses permohonan hingga legalisasi lahan sawit di kawasan hutan membuat pemerintah daerah setempat tak mengetahui progres kebijakan ini. Meski tak menampik soal kerusakan ekosistem gambut akibat ekspansi sawit, Rizky menilai keputusan pemutihan lahan sawit ilegal tersebut adalah langkah yang tepat. "Toh, statusnya saja yang hutan lindung, kan hutannya sekarang sudah tidak ada," kata dia.

Pemutihan lahan sawit adalah program pelegalan perkebunan sawit yang terlanjur ditanam di dalam kawasan hutan. Presiden Joko Widodo alias Jokowi membentuk Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara atau Satgas Sawit pada pertengahan 2023 lalu. Satgas ini bertugas menangani pemutihan lahan sawit di kawasan hutan.

Satgas itu bertugas menangani pemutihan lahan sawit di kawasan hutan. Berdasarkan analisa Greenpeace, Kalimantan Tengah memiliki sekitar 817.693 hektare lahan sawit di kawasan hutan. Ini menyebabkan Kalimantan Tengah menjadi provinsi rangking dua di pelanggaran kawasan hutan setelah Riau.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Nasional Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan 2019-2024, 28 Maret 2024 lalu mengklaim program ini bakal mampu memperbaiki tata kelola lahan sawit yang semrawut. 

Airlangga menilai pemberian legalisasi kepada perkebunan sawit ilegal di kawasan hutan bisa memulihkan citra industri sawit Indonesia di mata internasional sekaligus meningkatkan pendapatan pajak negara. Indonesia merupakan salah satu negara penghasil sawit terbesar, namun industri sawit di negara ini dianggap tidak ramah lingkungan karena sebagian perkebunan berdiri dalam kawasan hutan. Termasuk di Kalimantan Tengah. 

Namun, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Syahrul Fitra mengatakan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit menjadi penyebab utama deforestasi di Indonesia selama dua dekade terakhir. Sekitar 600 perusahaan besar memiliki perkebunan sawit dalam kawasan hutan di berbagai wilayah di Indonesia yang menyebabkan kerusakan lingkungan luar biasa. 

Alih-alih memulihkan citra industri sawit Indonesia di mata internasional, pemutihan sawit ilegal justru menunjukkan buruknya komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan lingkungan hidup. Melalui program pemutihan ini perusahaan-perusahaan sawit perusak hutan bisa lolos dari tanggung jawab dan jerat hukum. 

"Kebijakan ini jelas tidak berpihak kepada lingkungan serta masyarakat adat yang terdampak. Hanya menguntungkan oligarki sawit di lingkaran kekuasaan," tutur Syahrul.

Berita Lengkap Bisa Dibaca di Sini: Pemutihan Dosa Perusak Hutan

Catatan redaksi: tulisan ini merupakan bagian dari laporan panjang berjudul Pemutihan Dosa Perusak Hutan. Tempo bersama Riauterkini.com, IniBorneo.com, dan BanjarHits.co yang merupakan mitra Teras.id didukung Pulitzer Center Rainforest Journalism Fund mengungkap pemutihan sawit di Kalimantan dan Riau.

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Reporter di Tempo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus