Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik akun Instagram dan kanal Youtube “belvinvvip” Belvin Tannadi akhirnya buka suara soal petisi yang ditandatangani secara daring oleh para investor retail saham.
Belvin Tannadi membantah mengajak masyarakat untuk membeli saham atau memberikan rekomendasi beli terhadap satu saham. Dia hanya mengunggah alasan membeli suatu saham dan tidak menyuruh orang untuk mengikuti pilihannya.
“Saya cuma posting alasan saya beli, bukan nyuruh-nyuruh orang beli. Jadi saya sekarang lebih fokus ke edukasi,” kata dia kepada Bisnis, Kamis, 4 Februari 2021.
Menurutnya, kemarahan para investor retail termasuk hingga membuat petisi dan menuduh influencer saham sebagai juru pompom (merekomendasikan saham di akun media sosial) disebabkan oleh banyak investor yang belum teredukasi dengan baik ketika berkecimpung di pasar saham.
"Waktu naik pada merasa paling pintar, waktu turun cari kambing hitam,” katanya.
Adapun, sejauh ini Belvin belum pernah mendapatkan teguran maupun panggilan diskusi dari otoritas bursa seperti Bursa Efek Indonesia. Dia menyebut itu karena dia tak pernah melanggar aturan.
"Nggak pernah [dipanggil Bursa], soalnya saya ikutin aturan. [Yang dipanggil Bursa] Itu artis maybe,” tuturnya.
Belvin memang tenar sebagai salah satu orang yang kerap mengumbar pilihan portofolio sahamnya di media sosial. Bahkan di tengah demam saham belakangan ini, dia semakin terkenal dengan “Belvinmologi”-nya serta grup investor yang dia dirikan bernama Ilmu Saham.
Belum lama ini nama Belvin disebut-sebut dalam petisi daring yang diunggah pada platform change.org 2 Februari 2021. Petisi yang digagas pengguna dengan username Retail Bersatu Melawan Pom-pom by Rukumolagi dan diberi tajuk “Ban Pom-Pomers Saham di Indonesia!”
Petisi tersebut ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Bursa Efek Jakarta, Bursa Efek Indonesia, Komisaris Utama BEI Pandu Sjahrir, dan Bappebti. Pun, hingga saat ini petisi tersebut telah ditandatangani oleh 6.133 orang.
Dalam petisi tersebut, sang pencetus mengeluhkan banyak orang yang memberikan info saham atau signal saham yang mereka beli melalui berbagai kanal seperti grup Telegram, Instagram, Facebook, dan media sosial lainnya.
Info tersebut dinilai bersifat pom-pom tanpa fundamental dan analisis yang jelas, dengan tujuan untuk menggiring opini publik untuk tanpa berpikir matang-matang, membeli saham yang sudah dimiliki oleh para juru pompom.
“Begitu banyak orang-orang yang dirugikan dan ratusan juta hingga mungkin milyaran telah berpindah tangan ke para influencers tersebut,” demikian kutipan dari petisi itu.
Sang pencetus petisi mengharapkan dengan adanya tuntutan daring itu otoritas Bursa bisa menaruh perhatian khusus kepada fenomena pompom saham hingga akhirnya praktik ini bisa dihentikan sebelum semakin banyak masyarakat yang dirugikan.
BISNIS
Baca juga: Lo Kheng Hong Sebutkan Ciri Investor Saham yang Kehilangan Uang sampai Habis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini