Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi

Berita Tempo Plus

Rokok Haram, Rokok Makruh

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah mengeluarkan fatwa merokok haram. Namun NU masih berpendapat makruh.

22 Maret 2010 | 00.00 WIB

Rokok Haram, Rokok Makruh
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

HALAQAH itu diselingi suguhan nasi gudeg dan jajan pasar. Berlangsung di kantor pusat Muhammadiyah, Jalan Teuku Cik Di Tiro, Yogyakarta, Ahad, 7 Maret lalu, dihadiri sekitar 20 tokoh dari Divisi Fatwa Majelis Tarjih, organ penting organisasi Islam itu. Diskusi ihwal keagamaan itu memutuskan perkara penting: mengubah fatwa merokok yang dulunya mubah menjadi haram.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus