Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
HALAQAH itu diselingi suguhan nasi gudeg dan jajan pasar. Berlangsung di kantor pusat Muhammadiyah, Jalan Teuku Cik Di Tiro, Yogyakarta, Ahad, 7 Maret lalu, dihadiri sekitar 20 tokoh dari Divisi Fatwa Majelis Tarjih, organ penting organisasi Islam itu. Diskusi ihwal keagamaan itu memutuskan perkara penting: mengubah fatwa merokok yang dulunya mubah menjadi haram.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo