Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

RUU PPSK Mulus Melaju ke Sidang Paripurna, Simak 4 Poin Penting di Dalamnya

RUU PPSK disepakati untuk selanjutnya dibawa ke tingkat II dalam sidang paripurna. Apa saja poin penting yang diatur dalam RUU tersebut?

9 Desember 2022 | 06.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pemerintah dan Komisi XI DPR RI dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis, 8 Desember 2022. (ANTARA/AstridFaidlatulHabibah)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan panitia kerja Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat menandatangani Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor (RUU PPSK) untuk selanjutnya dibawa ke tingkat II dalam sidang paripurna.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan hadirnya RUU PPSK sangat penting guna memperkuat sektor keuangan domestik. “Kami siap untuk mengawal sampai tingkat II di paripurna,” ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia berharap RUU PPSK dapat membuat sektor keuangan berjalan secara optimal, dalam menjalankan perannya dan mendorong roda perekonomian masyarakat. Berikut poin-poin penting dalam RUU PPSK yang akan dibawa ke sidang paripurna pada pekan depan:

1. Koperasi simpan pinjam batal diawasi oleh OJK

Wacana pengawasan koperasi simpan pinjam oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah dipastikan batal. Dalam draf terbaru RUU PPSK atau Omnibus Law Keuangan per tanggal 8 Desember 2022, tercatat perizinan, pengaturan, dan pengawasan koperasi oleh OJK hanya mencakup badan hukum koperasi yang melakukan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Ahmad Zabadi berujar badan hukum koperasi simpan pinjam di sektor jasa keuangan dikategorikan sebagai koperasi opened loop.

RUU PPSK hanya terkait dengan usaha-usaha koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan, yang mereka tidak hanya melayani anggota, tetapi juga nonanggota dan kegiatannya bukan simpan pinjam. Koperasi yang dimaksud tersebut di antaranya seperti lembaga keuangan mikro (LKM), bank perkreditan rakyat (BPR), asuransi yang berbadan hukum koperasi, dan lain-lain. 

2. Burden sharing BI dan pemerintah berlaku selamanya

Bank Indonesia atau BI diputuskan tetap dapat melakukan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana untuk mendukung pembiayaan APBN. Hal yang dikenal dengan skema berbagai beban (burden sharing) diputuskan dapat dilakukan untuk selama-lamanya. 

Pasal 36 RUU PPSK menyebutkan, bahwa dalam rangka penanganan stabilitas sistem keuangan yang disebabkan oleh kondisi krisis, BI berwenang membeli SBN berjangka panjang di pasar perdana. Tujuannya untuk penanganan permasalahan sistem keuangan yang dapat membahayakan perekonomian nasional 

3. Politikus tetap dilarang masuk Dewan Gubernur BI

Salah satu poin yang sempat menjadi sorotan publik dalam draf RUU PPSK adalah soal kesempatan bagi politikus masuk ke dalam jajaran Dewan Gubernur BI. Namun pada draf terakhir, aturan itu telah dipastikan batal masuk. Pasal 47 draf RUU P2SK terbaru di bagian mengenai BI, disebutkan anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik. 

Selain itu, terdapat larangan lainnya bagi anggota Dewan Gubernur BI, yaitu memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan mana pun. Anggota pun tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wahub memangku jabatan tersebut.

Draf dokumen itu juga menyebutkan RUU PPSK mengatur ketentuan pemilihan anggota Dewan Gubernur BI, seperti pengusulan dan pengangkatannya oleh presiden sesuai persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kemudian anggota terpilih akan menjabat 5 tahun dan paling lama dua periode. Jika anggota Dewan Gubernur BI melanggar aturan tersebut, maka ia wajib mundur dari jabatannya. 

4. Komisioner OJK bertambah menjadi 11 anggota 

RUU PPSK menyatakan penambahan dua pekerjaan dewan komisioner OJK menjadi 11 anggota, di mana sebelumnya hanya beranggotakan 9 orang pada UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Adapun dalam draf RUU PPSK terbaru, disebutkan bahwa susunan Dewan Komisioner OJK terdiri atas Ketua merangkap anggota, Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota. Susunan DK OJK untuk tiga susunan ini sama seperti UU 21 tahun 2021 sebelumnya. Artinya, tidak ada perubahan susunan dalam huruf a sampai dengan c.

Sementara dalam draf RUU PPSK, tercantum penambahan pekerjaan pada huruf d, di mana susunan DK OJK menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap anggota.

BISNIS | RIANI SANUSI PUTRI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus