Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

UU PPSK Disahkan, Sri Mulyani: Reformasi Sektor Keuangan Indonesia

Sri Mulyani mengungkapkan pengesahan UU PPSK adalah bukti bahwa pemerintah dan DPR serius untuk melaksanakan reformasi sektor keuangan.

15 Desember 2022 | 13.24 WIB

Pemerintah dan Komisi XI DPR RI dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis, 8 Desember 2022. (ANTARA/AstridFaidlatulHabibah)
Perbesar
Pemerintah dan Komisi XI DPR RI dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis, 8 Desember 2022. (ANTARA/AstridFaidlatulHabibah)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK), Kamis, 15 Desember 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pengesahan UU PPSK adalah bukti bahwa pemerintah dan DPR serius untuk melaksanakan reformasi sektor keuangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Reformasi sektor keuangan Indonesia merupakan prasyarat utama untuk membangun perekonomian Indonesia yang dinamis, kokoh, mandiri, sustainable, dan berkeadilan,” kata Sri Mulyani melalui keterangan resmi Kementerian Keuangan pada Kamis, 15 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sri Mulyani menilai pengesahan omnibus law di sektor keuangan itu merupakan sebuah reformasi yang sangat penting untuk mendukung perekonomian nasional. Menurutnya, Indonesia telah bergerak maju menuntaskan salah satu agenda reformasi penting bagi kemajuan bangsa dan negara. 

RUU PPSK mengubah sekitar tujuh belas regulasi terkait sektor keuangan yang telah cukup lama berlaku, bahkan hingga tiga puluh tahun. Selain itu, RUU ini juga merupakan lanjutan dari reformasi secara menyeluruh seperti UU tentang Cipta Kerja, UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta UU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pemerintah dan DPR sepakat UU PPSK akan mengatur lima hal yang sangat krusial bagi reformasi sektor keuangan. Pertama adalah penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan indepedensi. Kedua, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik.

Ketiga, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan. Keempat, perlindungan konsumen, dan literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan. Kelima, hal tersebut dituangkan dalam RUU yang berisi 27 Bab dan 341 Pasal ini.

Ia mengatakan ada berbagai indikator yang memperlihatkan urgensi reformasi sektor keuangan Indonesia, yaitu tingginya biaya transaksi di sektor keuangan, terbatasnya instrumen keuangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, rendahnya literasi keuangan dan ketimpangan akses ke jasa keuangan yang terjangkau. Ditambah kebutuhan penguatan kerangka koordinasi dan penanganan stabilitas sistem keuangan. 

Semua indikator itu dinilai menjadi penyebab dangkalnya sektor keuangan Indonesia. Akibatnya, sektor keuangan nasional belum memenuhi kebutuhan perekonomian nasional yang besar secara mandiri. Khususnya, kata dia, apabila dihubungkan dengan visi Indonesia Emas di 2045. Kebutuhan reformasi juga muncul seiring timbulnya berbagai risiko baru di sektor keuangan seperti pandemi, geopolitik, teknologi dan perubahan iklim. 

Selanjutnya: DPR menginisiasi RUU PPSK Sejak 2021

Karena itu, Sri Mulyani menilai momentum reformasi sektor keuangan Indonesia melalui UU PPSK akan menguatkan sistem keuangan dalam menghadapi berbagai skenario global. Ia berujar hal itu sejalan dengan apa yang sudah dilakukan sebelumnya oleh pemerintah dan DPR melalui UU Bank Indonesia, UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan kini UU PPKSK.

Adapun inisiasi RUU PPSK telah dilakukan setidaknya dari tahun 2021 oleh DPR. Rancangan ini muncul sebagai respons DPR terhadap kebutuhan hukum di masyarakat dan industri keuangan akan perlunya reformasi sektor keuangan Indonesia, yang sudah ada selama beberapa tahun terakhir. "Tantangan dan dinamika perubahan zaman yang tereskalasi saat ini mendorong percepatan realisasi atas kebutuhan tersebut," kata Sri Mulyani.

Selama proses pembahasan RUU, pemerintah dan DPR telah mengumpulkan masukan masyarakat melalui diskusi dengan akademisi, asosiasi, industri, media, gerakan koperasi, dan berbagai elemen masyarakat. Proses tersebut adalah bagian dari partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah juga telah membuat portal masukan masyarakat dan menerima ratusan surat masukan dari berbagai elemen masyarakat.

Dengan disahkannya RUU PPSK ini, kata Sri Mulyani, Indonesia telah bergerak maju menuntaskan salah satu agenda reformasi penting bagi kemajuan bangsa dan negara. “Kami meyakini bahwa ikhtiar kita akan membawa RUU PPSK mencapai tujuannya untuk mereformasi sektor keuangan Indonesia demi masa depan bangsa yang lebih sejahtera,” ucapnya. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus