Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) baru saja disahkan DPR pada Kamis, 15 Desember 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai omnibus law di sektor keuangan itu merupakan sebuah reformasi yang sangat penting untuk mendukung perekonomian nasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Indonesia telah bergerak maju menuntaskan salah satu agenda reformasi penting bagi kemajuan bangsa dan negara," tuturnya melalui keterangan resmi Kementerian Keuangan pada Kamis, 15 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sri Mulyani mengatakan pemerintah dan DPR telah sepakat UU P2SK mengatur lima hal yang sangat krusial bagi reformasi sektor keuangan. Pertama adalah penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan indepedensi.
Kedua, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik. Ketiga, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan. Kemudian UU PPSK mengatur perlindungan konsumen, dan literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan. Terakhir, pemerintah dan DPR sepakat hal tersebut dituangkan dalam RUU yang berisi 27 Bab dan 341 Pasal.
RUU PPSK mengubah sekitar tujuh belas regulasi terkait sektor keuangan yang telah cukup lama berlaku, bahkan hingga tiga puluh tahun. Selain itu, RUU ini juga merupakan lanjutan dari reformasi secara menyeluruh seperti UU tentang Cipta Kerja, UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta UU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Selain itu, RUU ini juga merupakan lanjutan dari reformasi secara menyeluruh seperti UU tentang Cipta Kerja, UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta UU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Selanjutnya: sejumlah indikator yang memperlihatkan urgensi reformasi sektor keuangan Indonesia ...
Sebelumnya, menurut Sri Mulyani, ada sejumlah indikator yang memperlihatkan urgensi reformasi sektor keuangan Indonesia, yaitu tingginya biaya transaksi di sektor keuangan, terbatasnya instrumen keuangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, rendahnya literasi keuangan dan ketimpangan akses ke jasa keuangan yang terjangkau. Ditambah kebutuhan penguatan kerangka koordinasi dan penanganan stabilitas sistem keuangan.
Dia menilai indikator-indikator itu adalah penyebab dangkalnya sektor keuangan Indonesia. Akibatnya, sektor keuangan Indonesia belum memenuhi kebutuhan perekonomian nasional yang besar secara mandiri. Khususnya, kata Sri Mulyani, apabila dihubungkan dengan visi Indonesia Emas di 2045.
Kebutuhan reformasi juga muncul seiring timbulnya berbagai risiko baru di sektor keuangan seperti pandemi, geopolitik, teknologi dan perubahan iklim. Karena itu, Sri Mulyani menilai momentum reformasi sektor keuangan Indonesia melalui UU PPSK akan menguatkan sistem keuangan dalam menghadapi berbagai skenario global.
Ia berujar hal itu sejalan dengan apa yang sudah dilakukan sebelumnya oleh pemerintah dan DPR melalui UU Bank Indonesia, UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan kini UU PPKSK.
Sri Mulyani mengatakan kini Indonesia telah bergerak maju menuntaskan salah satu agenda reformasi sektor keuangan, yang merupakan hal penting bagi kemajuan bangsa dan negara. Terlebih reformasi ini merupakan prasyarat utama untuk membangun perekonomian Indonesia yang dinamis, kokoh, mandiri, sustainable, dan berkeadilan. Kebutuhan reformasi juga muncul seiring timbulnya berbagai risiko baru di sektor keuangan seperti pandemi, geopolitik, teknologi dan perubahan iklim.
"Momentum reformasi sektor keuangan Indonesia melalui UU PPSK ini juga akan menguatkan sistem keuangan dalam menghadapi berbagai skenario global," tuturnya.
RIANI SANUSI PUTRI
Baca: RUU PPSK Atur Rupiah Digital hingga Tata Kelolanya, Ini Bunyi Lengkapnya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini