Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) membentuk satuan tugas atau Satgas pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor. Ia mengklaim pembentukan Satgas itu karena maraknya produk ilegal yang berimbas pada PHK dan pabrik tutup di dalam negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Satuan tugas pengawasan barang tertentu, jadi tidak semua tentunya, yang diberlakukan tata niaga impor,” kata Zulhas di kantornya di Jakarta Pusat, Jumat, 19 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Zulhas mengatakan, satgas itu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, Pasal 38 Ayat 1 bahwa pemerintah mengatur kegiatan perdagangan warga melalui kebijakan dan pengendalian di bidang ekspor dan impor. Kemudian PP 29 Tahun 2021 tentang penyalahgunaan perdagangan, Pasal 139 Ayat 3 bahwa menteri mempunyai wewenang melakukan pengawasan di bidang perdagangan di tingkat nasional.
Politikus PAN itu menuturkan, satgas beranggotakan 11 kementerian dan lembaga, yaitu Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kemenperin, Kemenkumham, BIN, BPOM, Bakamla, TNI AL, Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan.
“Tujuan satgas ini menciptakan langkah kritis dan pengawasan penanganan masalah impor, menciptakan kondisi yang efektif, pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaganya,“ ujarnya.
Satgas ini berlaku sejak 18 Juli 2024 hingga akhir Desember 2024, mengikuti masa kerja tahunan dan akan diperpanjang jika diperlukan. “Nanti dilihat bagaimana, apakah diperlukan dilanjutkan atau tidak,” kata Zulhas.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara K. Hasibuan mengatakan satgas ini akan bekerja untuk menyetop barang impor yang masuk ke negeri tanpa izin. Dia menyebut satgas ini juga menjadi skema penyelesaian polemik impor ilegal selain menerapkan bea masuk antidumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). “Ini masalah yang complicated,” kata Bara.
Oleh karena itu, Bara menyebut institusinya juga telah berkoordinasi dengan organisasi pengusaha dan kementerian terkait. Dia menyebut Kementerian Perdagangan telah berkomunikasi dengan Kamar Dagang dan Industri atau KADIN, Asosiasi Pengusaha Indonesia atau APINDO, dan Asosiasi Pertekstilan, Himpunan Peritelan dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia atau HIPPINDO. "Kami sedang dalam proses penyusunan satuan tugas yang melibatkan kementerian-kementerian lain agar bisa menangani barang ilegal yang masuk," kata dia.
Pilihan Editor: Thomas Djiwandono jadi Wamenkeu, Apindo: Prabowo Ingin Mitigasi Risiko Fiskal Sejak Dini