Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Sebelumnya Gratis, Kemenhub Siapkan Tarif Khusus Bus untuk Pelajar, Lansia, dan Disabilitas di 10 Kota

Kemenhub menyebut layanan BTS bagi golongan pelajar/mahasiswa, lansia, dan disabilitas dari sebelumnya gratis akan segera dikenakan tarif khusus.

5 Juni 2023 | 06.47 WIB

Bus Trans Banyumas. ANTARA/HO-Pengelola Program Teman Bus.
Perbesar
Bus Trans Banyumas. ANTARA/HO-Pengelola Program Teman Bus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan memberlakukan tarif khusus bagi penumpang Buy The Service (BTS) Teman Bus di 10 kota. Direktur Angkutan Jalan, Suharto menjelaskan bahwa layanan BTS bagi golongan pelajar/ mahasiswa, lansia, dan disabilitas sebelumnya gratis, tapi akan segera dikenakan tarif khusus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Kami saat ini akan menetapkan perubahan tarif untuk tiga golongan khusus pada layanan Angkutan Perkotaan BTS di 10 kota. Ketiga golongan khusus tersebut, yakni pelajar atau mahasiswa, lansia di atas 60 tahun, dan penyandang disabilitas,” ujar Suharto lewat keterangan tertulis pada Ahad, 4 Juni 3023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sepuluh kota tersebut adalah Solo, Surabaya, Bandung, Banyumas, Makassar, Banjarmasin, Yogyakarta, Denpasar, Medan, dan Palembang. Menurut Suharto, tarif khusus ini nantinya akan berlaku dalam waktu dekat. Saat ini Kemenhub tengah mematangkan regulasi teknis yang akan mengatur ketentuan tarif khusus tersebut.  

"Oleh karena itu, saat ini kami sedang mensosialisasikan agar masyarakat yang termasuk dalam tiga golongan khusus tersebut dapat mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan manfaat berupa tarif khusus saat menggunakan Teman Bus,” kata Suharto. 

Adapun tarif yang saat ini berlaku untuk penumpang umum angkutan perkotaan BTS Teman Bus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2023 di mana tarif berkisar antara Rp 3.600 hingga Rp 6.200. Tarif untuk tiga golongan khusus ini mendapatkan subsidi dari pemerintah hingga dua kali, subsidi pertama diberikan untuk tarif yang berlaku sesuai PMK 55 Tahun 2023 dan subsidi berikutnya diberikan kepada 3 golongan khusus. 

Selanjutnya: "Tarif untuk tiga golongan khusus lebih murah...."

"Tarif untuk tiga golongan khusus lebih murah dibandingkan tarif yang ada di dalam PMK,” tutur Suharto. 

Untuk bisa mendapatkan tarif khusus ini para pelajar, mahasiswa, lansia dan disabilitas dapat melakukan pendaftaran dengan dua cara, yaitu secara online maupun datang ke kantor Dinas Perhubungan setempat untuk mengaktifkan kartu uang elektroniknya. Kemudian dengan adanya tarif terintegrasi, maka pada saat penumpang pindah bus, tidak perlu membayar lagi selama periode tertentu. 

“Pemda di kota Indonesia lainnya juga kami harapkan dapat memberikan subsidi angkutan umum seperti pemerintah Provinsi Aceh, Pemkot Pekanbaru, Pemprov Jawa Tengah, Pemprov D.I. Yogyakarta, Pemkot Semarang, dan Pemprov Jatim,” ucap Suharto.  

Kebijakan pemberlakuan tarif khusus itu, Suharto berujar, telah melalui sejumlah pertimbangan. Selain itu juga memperhatikan peraturan Kementerian Keuangan terkait subsidi operasional angkutan perkotaan.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus