Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Segini Besaran Tunjangan Kinerja 10 Instansi CPNS Paling Diminati pada 2021

Besaran tunjangan kinerja 10 instansi CPNS paling diminati tahun lalu berkisar Rp1.968.000 sampai Rp38.226.000 per bulan.

16 September 2023 | 19.00 WIB

Gedung DJKI Kemenkumham (Kemenkumham)
Perbesar
Gedung DJKI Kemenkumham (Kemenkumham)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN) melalui unggahan di akun Facebook resminya merilis daftar instansi dengan pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terbanyak per 15 Juli 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Terdapat 10 instansi teratas yang paling diminati oleh para pelamar, yakni Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kejaksaan Agung (Kejagung), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), serta Kementerian Agama (Kemenag).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selanjutnya, pelamar juga banyak memilih instansi lain, seperti Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, Pemprov Jawa Barat, Pemprov DKI Jakarta, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Pertanian (Kementan). 

Lantas, berapa tunjangan kinerja (tukin) 10 instansi CPNS paling favorit pada 2021 lalu? 

1.   Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kemenkumham, berikut besaran tukin pegawai Kemenkumham yang dibedakan oleh kelas jabatannya.

-    Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000.

-    Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500.

-    Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000.

-    Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000.

-    Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000.

-    Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000.

-    Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600.

-    Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200.

-    Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200.

-    Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150.

-    Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950.

-    Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400.

-    Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250.

-    Kelas jabatan 4 :Rp 2.985.000.

-    Kelas jabatan 3 :Rp 2.898.000. 

2.   Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 119 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenhub, berikut daftar rincian tukin di Kemenhub berdasarkan kelas jabatannya.

-    Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000

-    Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500

-    Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000

-    Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000

-    Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000

-    Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000

-    Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600

-    Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200

-    Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200

-    Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150

-    Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950

-    Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400

-    Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250

-    Kelas jabatan 4 :Rp 2.985.000

-    Kelas jabatan 3 :Rp 2.898.000.

-    Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250.

-    Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250. 

3.   Kejaksaan Agung (Kejagung)

Berikut tunjangan kinerja PNS Kejagung sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 4 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

-    Kelas jabatan 18: Rp 38.226.000.

-    Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000

-    Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500

-    Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000

-    Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000

-    Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000

-    Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000

-    Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600

-    Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200

-    Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200

-    Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150

-    Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950

-    Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400

-    Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250

-    Kelas jabatan 4 :Rp 2.985.000

-    Kelas jabatan 3 :Rp 2.898.000.

-    Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250.

-    Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250. 

4.   Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)

Berikut rincian tunjangan kinerja PNS Kemendikbud sesuai dengan Perpres No. 136 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendikbud.

-    Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000

-    Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500

-    Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000

-    Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000

-    Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000

-    Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000

-    Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600

-    Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200

-    Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200

-    Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150

-    Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950

-    Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400

-    Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250

-    Kelas jabatan 4 :Rp 2.985.000

-    Kelas jabatan 3 :Rp 2.898.000.

-    Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250.

-    Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250. 

5.   Kementerian Agama (Kemenag)

Tukin pegawai Kemenag dibedakan atas kelas jabatannya, berikut daftar tunjangan sebagaimana Perpres No. 130 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenag.

-       Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000.

-       Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000.

-       Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000.

-       Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000.

-       Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000.

-       Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000.

-       Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000.

-       Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000.

-       Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000.

-       Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000.

-       Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000.

-       Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000.

-       Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000.

-       Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000.

-       Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000.

-       Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000.

-       Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000. 

Selanjutnya: 6. Pemprov Jawa Timur...

6.   Pemprov Jawa Timur

Menurut Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur No. 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Pergub No. 55 Tahun 2021 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Provinsi Jawa Timur Tahun 2022, PNS dan CPNS di lingkungan Pemprov Jawa Timur berhak mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Prestasi Kerja, kecuali ditentukan secara lain menurut peraturan perundang-undangan. Besaran TPP Prestasi Kerja berdasarkan penetapan kelas dan harga jabatan. 

TPP Prestasi Kerja CPNS selama tiga bulan pertama sebesar 30 persen dari komposisi kedisiplinan. Selanjutnya, mulai bulan ke-4, TPP Prestasi Kerja menjadi 50 persen dari kelas jabatannya sampai diangkat menjadi CPNS. 

7.   Pemprov Jawa Barat

Merujuk pada Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 10 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat, setiap PNS berhak memperoleh TPP. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut. 

TPP PNS Pemprov Jawa Barat Jabatan Fungsional Lainnya

a.    Jabatan Fungsional Ahli

-        Pertama: Rp 14.780.000.

-        Muda: Rp 15.605.000.

-        Madya: Rp 21.930.000.

-        Utama: Rp 21.930.000.

b.    Jabatan Fungsional Terampil

-        Pelaksana Pemula/Pemula: Rp 6.090.000.

-        Pelaksana/Terampil: Rp 8.290.000.

-        Pelaksana Lanjutan/Mahir: Rp 10.490.000.

-        Penyelia: Rp 14.780.000. 

Jabatan Pelaksana (PNS)

-        Kelas jabatan 7: Rp 10.490.000.

-        Kelas jabatan 6: Rp 8.290.000.

-        Kelas jabatan 5: Rp 6.090.000.

-        Kelas jabatan 3: Rp 4.440.000. 

Jabatan Pelaksana (CPNS)

-        Kelas jabatan 7: Rp 8.432.000.

-        Kelas jabatan 6: Rp 6.672.000.

-        Kelas jabatan 5: Rp 4.912.000.

-        Kelas jabatan 3: Rp 3.592..000. 

8.   Pemprov DKI Jakarta

Ketentuan tukin PNS DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub No. 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). 

Adapun rincian TPP PNS DKI Jakarta dengan jabatan pelaksana dan CPNS adalah sebagai berikut.

-    Teknis Ahli: Rp 19.710.000.

-    Teknis Terampil: Rp 17.370.000.

-    Administrasi Ahli: Rp 15.300.000.

-    Administrasi Terampil: Rp 13.500.000.

-    Operasional Ahli: Rp 11.610.000.

-    Operasional Terampil: Rp 9.810.000.

-    Pelayanan Ahli: Rp 8.010.000.

-    Pelayanan Terampil: Rp 7.470.000.

-    CPNS: Rp 4.860.000. 

Bagi PNS Pemprov DKI yang menduduki jabatan fungsional auditor, perencana, dan dokter, berikut besaran TPP-nya.

-    Keahlian Utama: Rp 33.030.000.

-    Keahlian Madya: Rp 28.710.000.

-    Keahlian Muda: Rp 23.850.000.

-    Keahlian Pertama: Rp 19.620.000. 

Besaran TPP bagi PNS DKI dengan jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter adalah sebagai berikut.

-    Keahlian Utama: Rp 31.770.000.

-    Keahlian Madya: Rp 26.550.000.

-    Keahlian Muda: Rp 23.580.000.

-    Keahlian Pertama: Rp 18.720.000.

-    Keterampilan Penyelia: Rp 18.720.000.

-    Keterampilan Mahir: Rp 17.190.000.

-    Keterampilan Terampil: Rp 16.560.000.

-    Keterampilan Pemula: Rp 12.960.000. 

9.   Kementerian Kesehatan (Kemenkes)

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 41 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kemenkes, berikut rincian tukin PNS Kemenkes.

-    Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000.

-    Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500.

-    Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000.

-    Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000.

-    Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000.

-    Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000.

-    Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600.

-    Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200.

-    Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200.

-    Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150.

-    Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950.

-    Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400.

-    Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250.

-    Kelas jabatan 4 :Rp 2.985.000.

-    Kelas jabatan 3 :Rp 2.898.000. 

10.   Kementerian Pertanian (Kementan)

Kementerian Pertanian termasuk salah satu instansi CPNS paling diminati pada CASN 2021. Ketentuan mengenai tukin PNS Kementan tertuang ke dalam Perpres No. 121 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementan.

-    Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000

-    Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500

-    Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000

-    Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000

-    Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000

-    Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000

-    Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600

-    Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200

-    Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200

-    Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150

-    Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950

-    Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400

-    Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250

-    Kelas jabatan 4 :Rp 2.985.000

-    Kelas jabatan 3 :Rp 2.898.000.

-    Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250.

-    Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250. 

 

MELYNDA DWI PUSPITA 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus